Bea Cukai Musnahkan 162.708 Botol Miras dan 12 Juta Rokok Ilegal Senilai Rp165 Miliar

Bea Cukai Musnahkan 162.708 Botol Miras dan 12 Juta Rokok Ilegal Senilai Rp165 Miliar

Bea Cukai Musnahkan 162.708 Botol Miras dan 12 Juta Rokok Ilegal Senilai Rp165 Miliar --(Sumber Gambar : Antara)

RADAR JABAR - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan telah memusnahkan sejumlah besar barang ilegal yang terdiri dari 162.708 botol minuman keras (miras) dan 12 juta batang rokok ilegal dengan total nilai mencapai Rp165 miliar. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani menyampaikan hal ini dalam sebuah konferensi pers yang digelar di Jakarta pada Rabu.

Askolani menjelaskan bahwa pemusnahan ini meliputi barang milik negara (BMN) eks pabeanan cukai dan barang hasil rampasan negara. Selain miras dan rokok ilegal, DJBC juga memusnahkan 4.787 buah hasil pengolahan tembakau lainnya berupa ekstrak dan esens tembakau (HPTL-EET), 74.450 gram molases, dan 40.292 gram tembakau iris.

Pemusnahan ini dilakukan secara serentak di beberapa lokasi, antara lain di Kantor Bea Cukai Pusat, Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Cikarang, dan PT Solusi Bangun Indonesia, Bogor.

 

BACA JUGA:Klarifikasi Kabar Peti Jenazah Sang Ayah Kena Bea Cukai Sampai Viral, Ternyata Ini yang Menagih

 

Di Kantor Bea Cukai Pusat sendiri, 60.000 botol miras ilegal dimusnahkan. Bea Cukai juga menggelar seremoni pelepasan dua wing box rokok yang akan dimusnahkan di PT Solusi Bangun Indonesia, Bogor. Sementara itu, sisa miras ilegal lainnya dimusnahkan di TPP Cikarang.

Menurut Askolani, barang-barang yang dimusnahkan ini merupakan hasil penindakan yang dilakukan Bea Cukai di kantor pusat, kantor wilayah Banten, serta Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta (Soetta).

 

BACA JUGA:Bea Cukai Lampung Segel 1 Tricon Container US Army Berisi Ratusan Senjata, Diduga Selundupan

 

Tahun lalu, Bea Cukai juga melakukan penindakan terhadap lebih dari 11 juta barang hasil tembakau eks impor dengan pemusnahan yang dilakukan di gudang Cikupa, Tangerang. Bea Cukai terus berkomitmen untuk menegakkan hukum terhadap barang ilegal dengan berkolaborasi bersama Bareskrim Polri, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, serta Pusat Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia (Puspom TNI).

"Tentunya, kolaborasi dan sinergi selalu kami lakukan bersama-sama untuk saling mendukung dalam melakukan penindakan," tegas Askolani (*).

Sumber: branda antara