5. Dinas Lingkungan Hidup sebagai representatif Pemerintah Kabupaten Bandung yang berwenang, untuk melakukan penegakan hukum untuk segera melakukan pembongkaran TPPS Cijagur yang (diduga) melanggar ketentuan.
6. BBWS Citarum untuk segera mengambil tindakan dan mengembalikan daerah sepadan Sungai Cirasea sebagaimana mestinya guna menjaga infrastruktur jaringan irigasi dari aktivitas yang dapat mengganggu keberlangsungan fungsi aliran irigasi.
"Kami menyayangkan Pemerintah Desa Ciparay dalam pengelolaan revitalisasi ini dinilai tidak transparan dan prosesnya yang tidak partisipatif, sehingga menimbulkan banyak kecamuk antara pemerintah daerah sebagai pengelola pasar dan pedagang," tuturnya.
"Selain itu, prinsip good governance juga mengkriteriakan adanya proses yang berkelanjutan, untuk mengakomodir dan memediasi konflik-konflik kepentingan yang ada dalam struktur pasar agar dapat memperoleh suatu kesepakatan bersama," pungkasnya.* (ysp)