Walhi Jabar Soroti Revitalisasi Pasar Ciparay Kabupaten Bandung: Diduga Tak Kantongi Izin UKL-UPL

Rabu 29-01-2025,22:04 WIB
Reporter : Salma Sepina Nurdini
Editor : Salma Sepina Nurdini

RADAR JABAR - Revitalisasi Pasar yang berlokasi di Desa Ciparay, Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung diduga hingga saat ini masih berpolemik. Rencana revitalisasi ramai jadi perhatian sejak 2018 itu sempat terhenti pada 2020 lalu, karena diduga ada beberapa persyaratan yang belum selesai alias masih perlu diurus.

Sejumlah dugaan polemik revitalisasi Pasar Ciparay kembali jadi sorotan. Salahsatunya yakni menggunakan sempadan sungai sebagai area atau tempat relokasi pedagang sementara. Hal tersebut disampaikan Manajer Advokasi dan Kampanye WALHI Jabar, Hannah Alaydrus.

Ia menjelaskan, dalam sudut pandang hukum, pembangunan di sempadan sungai pada umumnya adalah kegiatan yang dilarang.

Dimana, paparnya, saat itu para pedagang Pasar Ciparay diminta segera mengosongkan lahan pasar, untuk berpindah ke Tempat Penampungan Pedagang Sementar (TPPS) di Lapang Cijagur.

BACA JUGA:Gegerkan Warga, Seorang Pria Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Pacet Kabupaten Bandung

BACA JUGA:Beri Rasa Aman dan Nyaman, Polresta Bandung Laksanakan Patroli dan Pengamanan di Lokasi Wisata

"Pada 3 Oktober 2024 lalu, Pemdes Ciparay mengeluarkan surat nomor: 140/117/Pemdes/X/2024, agar pedagang pasar segera relokasi per 4 sampai 14 Oktober 2024 ke Lapang Cijagur, yang lokasinya tidak jauh dari pasar Ciparay," ujar Hannah, Rabu, 29 Januari 2025.

Pihaknya menyoroti, terkait lokasi TPPS atau area relokasi sementara para pedagang pasar di sempadan sungai, sebab dinilai bertentangan dengan aturan.

"Hal ini telah di atur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, yang melarang pembangunan bangunan di sempadan sungai tanpa izin dari pemerintah," terangnya.

Hanna menyebutkan, sempadan sungai berfungsi untuk melindungi sungai dari gerusan, erosi, dan pencemaran. 

BACA JUGA:Kedepankan Tindak Persuasif, Satgas PPR-PBG-PB Kabupaten Bandung Mulai Bergerak Pekan Ini

BACA JUGA:Dahlan Iskan Pacu Semangat Ribuan Peserta Senam di The Emeralda Resort Padalarang

Selain itu, tambahnya, sempadan sungai juga memiliki keanekaragaman hayati dan nilai properti atau keindahan lanskap yang tinggi.

"Sempadan sungai meliputi ruang atau area yang merupakan batas atau pemisah antara area sungai dengan daerah dataran yang berfungsi sebagai penyangga," imbuhnya.

"Idealnya sempadan sungai memiliki fungsi untuk menjaga kelestarian, fungsi dan manfaat sungai dari aktivitas yang berkembang di sekitarnya," terangnya.

Kategori :