Walhi Jabar Soroti Revitalisasi Pasar Ciparay Kabupaten Bandung: Diduga Tak Kantongi Izin UKL-UPL

Rabu 29-01-2025,22:04 WIB
Reporter : Salma Sepina Nurdini
Editor : Salma Sepina Nurdini

Merujuk pada Pasal 22 Peraturan Menteri PUPR nomor 28/PRT/M/2015, tertulis bahwa sempadan sungai hanya dapat dimanfaatkan secara terbatas.

BACA JUGA:Pembunuh Wanita Secara Keji di Margahayu Bandung Dijerat Pasal Berlapis: Terancam Hukuman Mati

BACA JUGA:Tersangka Kasus Pembunuhan di Sayati Margahayu Bandung Diringkus, Ini Motifnya

Pemanfaatan Sempadan Sungai yaitu,

1. Bangunan prasarana sumber daya air.

2. Fasilitas jembatan dan dermaga.

3. Jalur pipa gas dan air minum.

4. Rentangan kabel listrik dan telekomunikasi.

5. Kegiatan lain sepanjang tidak mengganggu fungsi sungai, antara lain kegiatan menanam tanaman sayur-mayur.

6. Bangunan ketenagalistrikan.

"Pada pasal tersebut juga disebutkan bahwa di dalam sempadan sungai terdapat tanggul untuk kepentingan pengendali banjir, perlindungan badan tanggul dilakukan dengan larangan menanam tanaman selain rumput, mendirikan bangunan, dan mengurangi dimensi tanggul," bebernya.

Dari kondisi yang telah kami paparkan di atas, maka ia dari WALHI Jabar mendesak untuk pihak terkait dapat segera menyelesaikan persoalan, khususnya enam poin yang menjadi sorotan.

1. Pemdes Ciparay untuk segera melakukan upaya-upaya pemenuhan dokumen izin UKL-UPL, sebagaimana harusnya terkait TPPS Cijagur.

2. Mendesak Pemdes Ciparay untuk menangani segera penumpukan sampah di Pasar Ciparay Lama.

3. Mendorong Pemdes Ciparay untuk secara aktif dalam upaya mengurangi konflik serta transparan dan parsitifatif mengikutsertakan pedagang sebagai pihak terdampak dalam segala pengambilan keputusan terkait dengan proses revitalisasi Pasar Ciparay. 

4. Menghapus segera pengabaian terhadap segala bentuk dugaan intimidasi dalam proses revitalisasi Pasar Ciparay.

Kategori :