RADAR JABAR - Dalam upaya menekan peredaran minuman keras ilegal, Kepolisian Sektor (Polsek) Soreang Polresta Bandung berhasil mengamankan sebuah kendaraan roda empat yang membawa ribuan liter minuman keras jenis tuak.
Petugas kepolisian dari Polsek Soreang menghentikan dan mengamankan satu unit mobil Suzuki Carry warna silver dengan nomor polisi D-8054-UF di Jalan Sadu, Desa Sadu, Kecamatan Soreang, Sabtu, 25 Januari 2025.
Dari hasil pemeriksaan, kendaraan tersebut membawa sebanyak 50 jerigen berisi tuak, dengan total volume mencapai 1.500 liter.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Aldi Subartono melalui Kapolsek Soreang, Kompol Ivan Taufiq menyatakan bahwa razia ini merupakan bagian dari upaya pihak kepolisian dalam menekan peredaran minuman keras yang kerap menjadi pemicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
BACA JUGA:Bey: Pengelolaan Pembangunan di Sepanjang Sungai yang Buruk Picu Banjir
BACA JUGA:Kantongi Sertifikasi FDA, UMKM Asli Bandung Unjuk Gigi di Davos
"Sesuai arahan Bapak Kapolresta Bandung, kami berkomitmen akan membasmi peredaran atau penjualan miras di Kabupaten Bandung," ujar Ivan dalam keterangannya, Minggu, 26 Januari 2025.
Ia menerangkan, pengemudi kendaraan yang mengangkut tuak, dikendarai oleh seorang pria asal Cianjur, Jawa Barat.
"Sopir langsung diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait asal-usul dan tujuan distribusi miras tersebut," tuturnya.
"Barang bukti berupa kendaraan Suzuki Carry serta 50 jerigen tuak telah diamankan di Polsek Soreang untuk proses lebih lanjut," jelasnya.
BACA JUGA:Bupati Bandung: Perjalanan Dinas Dipangkas 50 Persen dan Acara Seremonial Dihilangkan
BACA JUGA:Premanisme dan Pungli Bikin Resah Wisatawan, Kapolresta Bandung: Kami Akan Tindak Tegas
Pada kesempatan itu, Ivan mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap peredaran minuman keras yang terjadi di lapangan.
"Miras ini, berpotensi merugikan keamanan dan kesehatan masyarakat," imbuhnya.* (ysp)