RADAR JABAR - Polsek Pameungpeuk Polresta Bandung mengamankan 10 orang yang diduga sebagai debt collector atau mata elang (matel) setelah adanya laporan dari masyarakat.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono, melalui Kapolsek Pameungpeuk AKP Asep Dedi, mengungkapkan bahwa penindakan ini berawal dari pengaduan warga melalui layanan Lapor Pak Kapolresta.
Warga tersebut, paparnya, melaporkan adanya sekelompok debt collector yang diduga melakukan pemerasan terhadap pemilik sepeda motor.
"Setelah menerima laporan, anggota kami langsung turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan," ujar Asep Dedi dalam keterangannya, Senin, 20 Januari 2025.
BACA JUGA:Penindakan Penambangan Emas Ilegal oleh Polisi Diapresiasi, Ini Harapan Bupati Bandung
Dari hasil pemeriksaan, pihaknya mengamankan 10 orang yang diduga sebagai debt collector beserta 11 motor milik nasabah dan pelaku serta senjata tajam yang dibawa.
Asep Dedi menyebut, para debt collector tersebut meminta uang sebesar Rp.1,5 juta kepada pemilik kendaraan agar motor tidak dibawa oleh mereka.
Menurutnya, tindakan para debt collector ini dinilai sebagai bentuk pemerasan yang meresahkan masyarakat. Saat ini, lanjut Asep Dedi, kesepuluh orang yang diamankan tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Pameungpeuk guna memastikan dugaan tindak pidana yang mereka lakukan.
Dari kejadian tersebut, pihaknya mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan segala bentuk praktik penagihan yang tidak sesuai prosedur dan mengarah pada tindakan kriminal.
BACA JUGA:Polresta Bandung Ungkap Kasus Tambang Ilegal di Kutawaringin, Konferensi Pers Digelar Hari Ini
BACA JUGA:Ungkap Penambangan Emas Ilegal di Kutawaringin, Polresta Bandung Ringkus 7 Pelaku
"Pihak kepolisian akan terus menindak tegas segala bentuk aksi premanisme yang merugikan masyarakat," tegasnya.
"Kami juga mengimbau agar masyarakat tidak ragu melaporkan kejadian serupa," pungkas AKP Asep Dedi.* (ysp)