RADAR JABAR - Polresta Bandung membongkar praktik tambang emas ilegal yang telah beroperasi selama 14 tahun. Lokasi penambangan emas ilegal tersebut berada di wilayah Desa Kutawaringin, Kecamatan Kutawaringin, Kabupaten Bandung.
Dalam operasi penambangan ilegal ini, tujuh orang telah diamankan yang terdiri dari tiga bandar dan empat penambang. Kapolresta Bandung, Kombes Pol Aldi Subartono menjelaskan bahwa aktivitas tersebut telah merugikan negara hingga hampir Rp.1 triliun. Ia membeberkan, para pelaku diduga menambang emas secara ilegal dengan mengambil tanah dari hutan, lalu mengolahnya dengan bahan kimia untuk mendapatkan emas murni. "Para penambang ini bekerja secara ilegal tanpa izin, kemudian menjual hasil tambangnya ke pengepul," ujar Aldi Subartono saat menggelar konferensi pers, Senin, 20 Januari 2025. Dari pengepul tersebut, kata ia, emas yang telah diolah kemudian diteruskan kepada bandar besar. "Kami telah mengamankan emas seberat 433,24 gram, uang tunai Rp.143 juta, serta barang bukti lainnya," terangnya. BACA JUGA:Polresta Bandung Ungkap Kasus Tambang Ilegal di Kutawaringin, Konferensi Pers Digelar Hari Ini BACA JUGA:Ungkap Penambangan Emas Ilegal di Kutawaringin, Polresta Bandung Ringkus 7 Pelaku Aldi menyebutkan, hasil dari penyelidikan mengungkap bahwa jaringan ini memiliki sistem yang rapi. Para pekerja lokal menambang di hutan, lalu hasil tambang dijual ke pengepul yang sudah ditentukan. "Pengepul ini kemudian mengirimkan emas ke bandar utama yang salah satunya berasal dari Tasikmalaya," ujarnya. "Tidak tanggung-tanggung, perputaran uang dari tambang ilegal ini mencapai Rp.200 juta per hari atau sekitar Rp.6 miliar per bulan dan mencapai Rp.72 miliar per tahun," sambung Aldi. Dengan perhitungan ini, paparnya, negara mengalami kerugian besar akibat aktivitas ilegal tersebut dalam kurun waktu 14 tahun. Meskipun telah berjalan lebih dari satu dekade, sambungnya, kasus ini baru terungkap karena minimnya laporan dari masyarakat dan rapinya sistem operasi tambang ilegal. Namun setelah adanya informasi dari warga, polisi langsung melakukan penyelidikan mendalam hingga akhirnya berhasil mengungkap jaringan tersebut. Aldi menegaskan bahwa pemerintah daerah dan aparat keamanan akan mengambil langkah tegas untuk menutup tambang ilegal dan menindak pelaku lainnya. "Ini adalah bagian dari program nasional untuk menertibkan pertambangan ilegal. Kita ingin sumber daya alam ini dikelola secara benar agar berkontribusi terhadap pendapatan daerah dan kesejahteraan masyarakat," harapnya. Atas perbuatannya, tambah Aldi, para tersangka dijerat dengan Pasal 158 junto Pasal 35, Pasal 161 junto Pasal 35 ayat 3 huruf C dan G, serta Pasal 104 dan Pasal 105 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020. "Hal ini tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2003 tentang Cipta Kerja," pungkasnya. (ysp)Beroperasi Selama 14 Tahun, Penambangan Emas Ilegal di Kutawaringin Bandung Rugikan Negara Rp1 Triliun
Senin 20-01-2025,19:52 WIB
Reporter : Fadillah Asriani
Editor : Fadillah Asriani
Tags : #polresta bandung
#penambangan ilegal
#penambangan emas ilegal di kutawaringin
#kutawaringin
#kombes pol aldi subartono
#kapolresta bandung
Kategori :
Terkait
Jumat 11-07-2025,17:57 WIB
Pengamanan Laga Piala Presiden 2025 di Stadion Si Jalak Harupat, Polisi Kembali Amankan Miras dan Flare
Minggu 06-07-2025,11:30 WIB
Terobos Hujan dan Kabut, Polisi Evakuasi Remaja Alami Hiportemia di Kawah Putih Rancabali Bandung
Rabu 02-07-2025,22:37 WIB
Polisi Gelar Assessment Pengamanan Piala Presiden 2025 di Stadion Si Jalak Harupat, Ini Tujuannya
Selasa 01-07-2025,14:38 WIB
Kasus Perundungan di Ciparay Bandung Berakhir Damai: Diselesaikan Melalui Jalur Restorative Justice
Sabtu 28-06-2025,12:25 WIB
Ribuan Peserta Ikuti Polresta Bandung Run 2025: Wujud Nyata Hadir Bersama Masyarakat
Terpopuler
Minggu 13-07-2025,05:31 WIB
Bupati Bandung: Sertifikasi Tanah Aset Daerah untuk Pengamanan Hukum dan Tingkatkan PAD
Minggu 13-07-2025,12:03 WIB
Wakil Bupati Bogor Ungkap Hal Ini Saat Berada di Parung Panjang
Minggu 13-07-2025,16:47 WIB
Kuasa Hukum Klarifikasi Dahlan Iskan Belum Terima Surat Penetapan Tersangka dari Polda Jatim
Terkini
Minggu 13-07-2025,16:47 WIB
Kuasa Hukum Klarifikasi Dahlan Iskan Belum Terima Surat Penetapan Tersangka dari Polda Jatim
Minggu 13-07-2025,12:03 WIB
Wakil Bupati Bogor Ungkap Hal Ini Saat Berada di Parung Panjang
Minggu 13-07-2025,05:31 WIB
Bupati Bandung: Sertifikasi Tanah Aset Daerah untuk Pengamanan Hukum dan Tingkatkan PAD
Sabtu 12-07-2025,10:13 WIB
Oknum Karyawan BJB Soreang Bobol Dana ATM Rp 2,5 Miliar, Komisi B DPRD Minta Evaluasi Dilakukan Menyeluruh
Jumat 11-07-2025,21:37 WIB