Polresta Bandung Ungkap Kasus Tambang Ilegal di Kutawaringin, Konferensi Pers Digelar Hari Ini

Senin 20-01-2025,14:00 WIB
Reporter : Salma Sepina Nurdini
Editor : Salma Sepina Nurdini

RADAR JABAR - Jajaran Polresta Bandung berhasil mengungkap kasus tambang ilegal yang berlokasi di Kecamatan Kutawaringin, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Rencananya, hari ini akan digelar konferensi pers yang akan dilaksanakan di lokasi yang beralamat di Desa Kutawaringin, Kecamatan Kutawaringin, Kabupaten Bandung.

Berdasarkan dari pantauan Radar Jabar di lapangan, lokasi tambang ilegal tersebut jauh dari pemukiman penduduk. Dari informasi yang diperoleh warga, lokasinya hanya bisa dilalui dengan berjalan kaki menyusuri jalan setapak dengan jarak tempuh 1 hingga 2 jam.

Akan tetapi, lokasi tempat pengolahannya dekat dengan pemukiman penduduk yakni sekitar 15 menit dengan menyusuri jalan setapak.

Tampak di lokasi pengolahan, sejumlah personel dari Polresta Bandung melakukan penjagaan ketat. Terlihat juga sejumlah persiapan petugas Polresta Bandung untuk menggelar konferensi pers di lokasi pengolahan.

BACA JUGA:Ciptakan Lingkungan Bersih, Unit Tipikor Polresta Bandung Bersama Disperkimtan Laksanakan Korve

BACA JUGA:Jaga Kamtibmas, Polresta Bandung Gelar KRYD di Soreang

Rencananya, Kapolresta Bandung Kombes, Pol Aldi Subartono didampingi jajaran akan memimpin langsung konferensi pers.

Dalam giat ini, turut hadir mendampingi Bupati Bandung, Dadang Supriatna dan Ketua DPRD Kabupaten Bandung, Renie Rahayu, Forkopimcam Kutawaringin serta Kepala Desa Kutawaringin.

Dari pengungkapan kasus ini, petugas kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti di antaranya logam perak dan tiga keping emas.

Selain itu, barang bukti lainnya yakni uang sebanyak ratusan juta rupiah, pompa kompresor, alat timbang, dan alat gembosan juga diamankan.

BACA JUGA:Ketua Fraksi PKB Tarya Witarsa Optimistis MK Tetapkan Dadang Supriatna Sebagai Bupati Terpilih

BACA JUGA:Sita Ratusan Ribu Obat Keras Terlarang di GBA Bojongsoang, Polisi Amankan Dua Penjaga Rumah

Selain itu, turut disita barang bukti lain yakni buku nota pembelian, bungkus logam tembaga, sebuah palu, kalkulator, dan sejumlah barang bukti lainnya.* (ysp)

Kategori :