RADAR JABAR - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bandung menggerak rumah penyimpanan obat keras terlarang di Kecamatan Bojongsoang Kabupaten Bandung Jawa Barat.
Di dalam rumah mewah yang berlokasi di perumahan Griya Bandung Asri (GBA), Desa Cipagalo, Kecamatan Bojongsoang tersebut, petugas berhasil menyita puluhan dus besar yang berisi ratusan ribu butir obat terlarang.
Selain menyita barang bukti obat keras terlarang berbagai jenis, petugas kepolisian juga mengamankan dua orang yang merupakan penjaga rumah.
"Terkait jumlah total keseluruhan, belum kita hitung. Kemungkinan jumlahnya banyak ada sekian dus. Satu dus ada yang 6500 ada yang puluhan ribu. Kisaran sementara berjumlah ratusan ribu butir obat terlarang berbagai jenis," ujar Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono didampingi Kasatresnarkona Kompol Agus Susanto kepada wartawan, Jumat, 17 Januari 2024.
Untuk sementara, pihaknya mengamankan dua orang yang merupakan penjaga rumah yang berinisial Z sama A.
"Kita akan dalami perannya apa. Tapi diduga pelaku utama atau otaknya itu inisial A. Ini kebetulan tidak disini, ini sedang kita kejar dan kita buru," tegasnya.
BACA JUGA:Ini Sosok Satpam Rental Mobil Yang Tewas Diduga Dibunuh Anak Majikan
Aldi menjelaskan, rumah yang digerebek ini, dijadikan tempat penyimpanan atau transit. Jadi tempat transit, kemungkinan ini dari sini ini akan diedarkan di daerah kabupaten bandung dan sekitarnya.
Jadi menurut keterangan pemilik rumah ini, imbuhnya, sudah disewa dari bulan November tahun 2024.
Aldi menerangkan, penggerebekan ini, dimana sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di rumah ini ada kecurigaan, yang bukan warga sini menyewa sering modar mandir.
Oleh karena itu, kemudian petugas melakukan pengecekan ke lokasi yang dituju.
"Langkah Ini, merupakan komitmen kami Polresta Bandung untuk menindak lanjuti Segala bentuk peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang. Sesuai dengan program asa cita sesuai bapak presiden," sebutnya.* (ysp)