WNA yang Berseteru di Cisarua, Terindikasi Overstay di Indonesia

Rabu 15-01-2025,21:40 WIB
Reporter : Cucun siti Maryam
Editor : Cucun siti Maryam

WNA tersebut diduga melanggar Pasal 75 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Adapun, beredar video di sosial media, seorang Warga Negara Asing (WNA) mendorong petugas kebersihan masjid lantaran ditegur karena memakai alas kaki melewati batas suci Masjid Al Muqsit.

WNA yang diduga asal arab saudi tersebut, tidak terima ketika R alias Jenggot selaku petugas kebersihan Masjid menegurnya karena mengenakkan alas kaki di wilayah batas suci.

Kategori :