Cecep Suhendar: Pemdes Padasuka Merupakan Pemilik Sah Tanah Carik/Bengkok
Ketua Komisi D DPRD Kab. Bandung Dr. H. Cecep Suhendar--
RADAR JABAR - Menanggapi polemik yang terjadi di Desa Padasuka Kecamatan Kutawaringin Kabupaten Bandung, terkait Pemerintah Desa akan melaksanakan Pembangunan Grai KDMP yang di Tanah Carik/Bengkok.
Menurut Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Bandung Dr. H. Cecep Suhendar nyatakan bahwa pendirian koperasi desa merah putih adalah program pemerintah pusat untuk daerah yang harus didukung oleh daerah, hampir setiap desa tengah malaksanakan pembangunan ruang kerja dan usaha koperasi desa merah putih, lahan yang digunakan merupakan aset desa berupa tanah carik/bengkok, yang disampaikan pada Senin Malam 19 Januari 2026.
Kaitan dengan ada permasalahan lahan carik desa padasuka kecamatan kutawaringin yang akan dibangun Gedung koperasi desa merah putih, sedangkan diatas tanah carik tersebut sudah berdiri bangunan aset pemda yang digunakan dinas pendidikan untuk satker kecamatan kutawaringin, ini menjadi permasalahan baru yang harus segera diselesaikan.
"Jangan sampai program Pemerintah Pusat yang harus di dukung daerah terhambat," ungkap Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Bandung.
BACA JUGA:Pembina Yayasan Uninus Diduga Terseret Kasus Kuota Haji, KPK Dalami Aliran Dana
BACA JUGA:PT Sumatraco Jadi Oase Kehidupan, Farikhin dan Calam Gantungkan Hidup dari Garam
Menurut Cecep, Pemdes Padasuka merupakan pemilik sah tanah tersebut karena tercatat sebagai aset desa. Namun hal itu hanya perlu diklarifikasi dulu, apa ada perjanjian peminjaman atau sewa menyewa antara disdik (Pemkab Bandung) dengan Pemdes Padasuka.
Cecep menuturkan, untuk penyelesaianya Pemdes Padasuka harus segera berdiksusi dengan Disdik untuk mencari solusi. Perlu dikaji apakah Pemdes Padasuka hanya memiliki lahan carik tersebut yang saat ini digunakan untuk bangunan satker Disdik, atau masih terdapat tanah carik lainnya yang dapat dimanfaatkan.
Karena untuk menghilangkan bangunan aset pemda diperlukan mekanisme tertentu tentang penghapusan aset, tidak instan perobohaannya.
Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Bandung itu juga menyampaikan bahwa hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 2014 tentang pengelolaan barak milik negara/milik daerah tentang tahapan dan prosesur pengelolaan dan penghapusan aset.*
Sumber: