RADAR JABAR DISWAY - Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor menyebutkan, WNA yang diduga asal arab saudi terindikasi melebihi izin batas tinggal di Indonesia.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Kantor Imigrasi, WNA yang berseteru dengan petugas kebersihan Masjid Al Muqsit berinisial AB (39).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor, Ruhiyat M Tolib menjelaskan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut kepada AB.
WNA tersebut, kata Ruhiyat, terindikasi melebihi batas izin tinggal di negara Indonesia.
BACA JUGA:Catatan LS Vinus untuk DPRD Kabupaten Bogor
BACA JUGA:Bulog Jabar: Penyerapan Gabah Petani Sesuai dengan HPP
"Sampai saat ini ada indikasi izin tinggalnya sudah melebihi batas tapi belum kurang dari 60 hari overstay nya masih kita perdalam juga," kata Ruhiyat kepada awak media, di Kantor Imigrasi, Rabu (15/1).
"Apakah memang pernah mengajukan perpanjangan izin tinggal di kantor lain atau memang sedang dalam proses itu juga sedang kami dalami," lanjut dia.
Selain itu, Kantor Imigrasi juga memperdalam pemeriksaan terkait keberadaan dan kegiatan AB selama tinggal di Indonesia.
Menurut Ruhiyat, pihaknya akan memberikan informasi lebih lanjut kepada masyarakat terkait hasil dari pemeriksaan AB.
"Mungkin, setelah nanti kita mintai keterangan dan semuanya jelas kami akan informasikan lagi kepada masyarakat, dan kami juga harus proses melaporkan ke pimpinan," katanya.
BACA JUGA:DAOP 2 Bandung Sukses Layani 9,42 JUTA Pelanggan di Tahun 2024
BACA JUGA:Dinkes Kabupaten Bogor Sebut Vaksin HMPV sedang dalam Pengembangan Kemenkes
Sebelumnya, Kepala Subseksi Penindakan Keimigrasian, Oktinardo Kansil menjelaskan, pihaknya telah berhasil menangkap AB pada Selasa (14/1) malam lalu.
"Sore kita perdalam dulu betul atau tidak orang asingnya, jangan sampai kita salah bawa orang nanti kita yang disalahkan kita harus hati-hati,” ucap Ardo saat dihubungi, Rabu (15/1) siang.