OJK Terbitkan Aturan Baru untuk Pengawasan Aset Kripto dan Keuangan Digital

Selasa 24-12-2024,14:03 WIB
Reporter : Salma Sepina Nurdini
Editor : Salma Sepina Nurdini

“OJK berkomitmen untuk terus mengawal perkembangan dan penguatan penyelenggaraan perdagangan Aset Keuangan Digital dengan tetap menjaga stabilitas di sektor keuangan dan pelindungan konsumen dengan bukti nyata melalui penerbitan POJK 27/2024 ini,” kata Ismail.*

Kategori :