“OJK berkomitmen untuk terus mengawal perkembangan dan penguatan penyelenggaraan perdagangan Aset Keuangan Digital dengan tetap menjaga stabilitas di sektor keuangan dan pelindungan konsumen dengan bukti nyata melalui penerbitan POJK 27/2024 ini,” kata Ismail.*
OJK Terbitkan Aturan Baru untuk Pengawasan Aset Kripto dan Keuangan Digital
Selasa 24-12-2024,14:03 WIB
Editor : Salma Sepina Nurdini
Kategori :