RADAR JABAR - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 27 Tahun 2024 terkait Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital, termasuk aset kripto. Langkah ini dilakukan menjelang peralihan pengawasan aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK.
Aturan ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Menurut Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, aturan tersebut memberikan mandat kepada OJK untuk mengawasi Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) dan aset digital.
“Melalui POJK 27/2024, OJK mengatur dan mengawasi penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) dan aset keuangan digital termasuk aset kripto,” ujarnya di Jakarta, Selasa (24/12).
BACA JUGA:Kronologi Penetapan Tersangka Hasto Kristiyanto Oleh KPK, Terlibat Kasus Harun Masiku
BACA JUGA:KPK Tetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Tersangka, PDIP: Punya Muatan Politis
Dalam menghadapi transisi tugas dan fungsi pengawasan aset kripto dari Bappebti, Ismail menyampaikan bahwa OJK menyusun strategi menjadi tiga fase transisi. Tahap pertama adalah soft landing yang dilaksanakan pada awal periode peralihan, diikuti dengan tahap kedua yang fokus pada penguatan, dan tahap ketiga yang berfokus pada pengembangan.
Fase kedua difokuskan pada penguatan, sementara fase ketiga ditujukan untuk pengembangan. Untuk mendukung kelancaran fase pertama, POJK 27/2024 mengadopsi aturan dari Bappebti dengan berbagai penyempurnaan, mengacu pada standar terbaik di sektor keuangan.
“Untuk mendukung peralihan tugas yang lancar, baik, dan aman pada fase pertama, OJK menerbitkan POJK 27/2024 yang mengadopsi Peraturan Bappebti dengan berbagai penyempurnaan yang diperlukan berdasarkan standar best practices dan pengaturan di sektor jasa keuangan,” katanya.
Aturan baru ini bertujuan memastikan bahwa penyelenggara perdagangan aset keuangan digital, termasuk aset kripto, menjalankan kegiatan secara teratur, wajar, transparan, dan efisien.
BACA JUGA:Penguatan Asta Cita Melalui MoU dengan Pertamina, Menteri Nusron: Wajib Support, Jangan Menghambat
BACA JUGA:Hakim Perintahkan Aset Harvey Moeis Dirampas, Negara Rugi Triliunan
Selain itu, POJK 27/2024 mengatur penerapan tata kelola yang baik, manajemen risiko, keamanan informasi, pencegahan pencucian uang, serta pelindungan konsumen. Penyelenggara diwajibkan memiliki izin resmi dan melaporkan kegiatan mereka secara berkala maupun insidental.
OJK juga menekankan pentingnya literasi bagi konsumen dan calon konsumen terkait risiko dalam perdagangan aset keuangan digital. Penyelenggara perdagangan pun didorong untuk berperan aktif meningkatkan pemahaman konsumen.
Melalui penerbitan POJK 27/2024, OJK berkomitmen menjaga stabilitas sektor keuangan, melindungi konsumen, dan mengawal perkembangan aset digital di Indonesia.