Kronologi Penetapan Tersangka Hasto Kristiyanto Oleh KPK, Terlibat Kasus Harun Masiku

Selasa 24-12-2024,12:29 WIB
Reporter : Wanda Novi
Editor : Wanda Novi

RADAR JABAR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki kasus penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 yang melibatkan Harun Masiku sebagai tersangka.

Hingga kini, lebih dari lima orang telah diperiksa terkait kasus ini, termasuk Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. Hasto sendiri baru saja ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

Ia telah beberapa kali dimintai keterangan oleh KPK mengenai perannya dalam kasus tersebut. Pada 2 April 2020, jaksa KPK memaparkan keterlibatan Hasto dalam kasus suap Harun Masiku saat membacakan dakwaan terhadap Saeful, kader PDIP yang juga terlibat.

Kasus suap ini bermula ketika Nazarudin Kiemas, calon legislatif PDIP dari Dapil Sumatera Selatan I, meninggal dunia pada 26 Maret 2019.

Meski telah wafat, Nazarudin tetap terpilih dalam Pemilu April 2019. Komisi Pemilihan Umum (KPU) kemudian menetapkan Riezky Aprilia, caleg PDIP dengan suara terbanyak kedua, untuk menggantikannya.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melakukan rekapitulasi suara untuk PDIP di Dapil Sumatera Selatan 1 dengan total 145.752 suara. Dalam hasil rekapitulasi, Nazarudin Kiemas tercatat memperoleh 0 suara, Riezky Aprilia mendapatkan 44.402 suara, dan Harun Masiku memperoleh 5.878 suara.

BACA JUGA:KPK Tetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Tersangka, PDIP: Punya Muatan Politis

BACA JUGA:Hasto Sebut PDIP Berhasil Menang Pilkada di 14 Provinsi dan 247 Kabupaten/Kota

Sementara itu, PDIP menggelar rapat pleno yang memutuskan Harun Masiku sebagai calon legislatif terpilih dengan alokasi suara dari Nazarudin Kiemas.

Berdasarkan keputusan pleno DPP PDIP, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto meminta Donny Tri Istiqomah, penasihat hukum PDIP, untuk mengajukan surat permohonan ke KPU RI agar Harun Masiku dilantik sebagai anggota DPR RI.

Surat tersebut, bernomor 2576/EX/DPP/VIII/2019, berisi permintaan agar suara Nazarudin Kiemas dialihkan kepada Harun Masiku. Jaksa mengungkapkan bahwa Harun Masiku bahkan langsung menemui Ketua KPU, Arief Budiman, untuk memastikan permohonan PDIP tersebut diterima. Namun, KPU menolak permohonan tersebut.

"Menindaklanjuti surat tersebut, pada tanggal 26 Agustus 2019 KPU RI mengirimkan surat Nomor 1177/PY.01.1-SD/06/KPU/VIII/2019 perihal tindak lanjut putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 57P/HUM/2019 yang intinya menyatakan tidak dapat mengakomodir permohonan DPP PDIP karena tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," papar jaksa.

Karena surat permohonan PDIP yang tidak dipenuhi oleh KPU, kasus suap-menyuap pun muncul melibatkan mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Harun Masiku meminta Saeful untuk berusaha agar dirinya dapat menggantikan Riezky Aprilia.

Saeful kemudian menghubungi Agustiani Tio Fridelina untuk meminta bantuan Wahyu Setiawan dalam mewujudkan permintaan Harun. Wahyu Setiawan dikabarkan meminta uang sebesar Rp900 juta untuk memuluskan proses pergantian antar waktu (PAW) di KPU bagi Harun Masiku.

Sesuai permintaan tersebut, Wahyu menerima Rp200 juta dan Rp400 juta dalam bentuk dolar Singapura melalui Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah, yang disalurkan melalui perantara Agustiani Tio.

Kategori :