RADAR JABAR DISWAY - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memerintahkan seluruh aset terdakwa Harvey Moeis yang sebelumnya disita untuk dirampas dan dikembalikan kepada negara. Perintah ini diberikan setelah Harvey divonis bersalah atas tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kasus korupsi timah.
Dalam putusannya, hakim anggota Jaini Basir menjelaskan bahwa aset-aset milik Harvey akan diperhitungkan sebagai uang pengganti kerugian negara. “Barang bukti aset milik terdakwa tersebut dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai uang pengganti kerugian negara yang akan dibebankan terhadap terdakwa,” ucapnya pada sidang pembacaan putusan, Senin (23/12/2024).
Harvey Moeis dijatuhi hukuman penjara selama enam tahun enam bulan atas keterlibatannya dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah pada periode 2015–2022. Selain pidana penjara, ia juga dikenakan denda sebesar Rp1 miliar yang apabila tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Tidak hanya itu, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp210 miliar. Jika uang pengganti ini tidak dibayarkan, Harvey akan dikenai hukuman tambahan berupa dua tahun penjara.
BACA JUGA:Hakim Ringankan Vonis Harvey Moeis Jadi 6,5 Tahun Penjara Karena Sopan dan Punya Tanggungan Keluarga
BACA JUGA:Harvey Moeis Pertanyakan Perhitungan Kerugian Lingkungan Kasus Timah Rp271 Triliun
Sejumlah aset mewah milik Harvey dan istrinya, Sandra Dewi, turut disita oleh penuntut umum. Di antaranya adalah:
Tanah dan bangunan di beberapa wilayah Jakarta.
Koleksi mobil mewah, seperti Ferrari, Rolls-Royce, Vellfire, Porsche, dan Mini Cooper.
88 tas bermerek.
141 perhiasan.
Logam mulia dalam jumlah besar.
Penasihat hukum Harvey sebelumnya meminta majelis hakim untuk mengembalikan aset-aset yang diklaim milik Sandra Dewi.