Mereka beralasan bahwa aset tersebut merupakan hasil jerih payah Sandra selama 25 tahun berkarier sebagai selebriti dan tidak terkait dengan kasus korupsi timah. “Sandra memiliki 25 juta pengikut di Instagram dan tidak memerlukan sensasi, tetapi ia sangat dirugikan dalam perkara ini,” ujar Marcella Santoso, penasihat hukum Harvey.
BACA JUGA:Kejagung Minta ke Penyidik Agar Harvey Moeis DKK Ganti Rugi Negara Rp 300 Triliun
BACA JUGA:Selain Harvey Moeis dan Helena Lim, Ini Daftar Nama 16 Tersangka Kasus Korupsi PT Timah Tbk
Harvey Moeis terbukti menerima uang sebesar Rp420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim. Dana tersebut digunakan untuk melakukan pencucian uang melalui pembelian barang-barang mewah, yang berujung pada kerugian negara hingga Rp300 triliun.
Kerugian ini meliputi:
Rp2,28 triliun akibat kerja sama sewa-menyewa alat pengolahan dengan smelter swasta.
Rp26,65 triliun akibat pembayaran bijih timah kepada mitra tambang PT Timah.
Rp271,07 triliun berupa kerugian lingkungan akibat aktivitas tambang.
Tindak Lanjut dan Penegakan Hukum
Harvey Moeis dinyatakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Ia juga melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.