“Bukti yang diajukan oleh termohon juga tidak ada yang mendukung bahwa telah menghentikan proses penyelidikan terhadap kasus tindak pidana pemerasan, suap dan atau gratifikasi yang diduga dilakukan oleh Firli Bahuri,” papar dia.
BACA JUGA:KPK Panggil Tedy Rusmawan Terkait Dugaan Korupsi Proyek Bandung Smart City
BACA JUGA:DPR Sahkan Capim dan Calon Dewas KPK Periode 2024-2029
Untuk diketahui, Firli terjerat kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Sebelumnya, Ian Iskandar kuasa hukum Firli Bahuri mengirimkan surat ke Kaplori Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Suratnya tersebut berisi permintaan penghentian penyidikan terhadap kliennya itu.
Substansi perkara yang dituduhkan kepada Firli tak memenuhi syarat materiil menjadi alasan mengapa pihaknya menyerahkan surat itu.