Radar Jabar Disway – Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) perihal belum ditahannya mantan ketua KPK, Firli Bahuri, Rabu 18 Desember 2024.
“Menimbang praperadilan yang diajukan para pemohon dinyatakan tidak dapat diterima, maka biaya dalam perkara ini akan disematkan pada para pemohon sebesar nihil,” ujar Hakim Lusiana Amping dalam sidang pembacaan putusan praperadilan di PN Jakarta Selatan, Rabu (18/12), dikutip dari Antara di Bandung.
Gugatan praperadilan itu diajukan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), dan Kerukunan Masyarakat Abdi Keadilan Indonesia (KEMAKI).
Sementara termohon satu Kapolda Metro Jaya, termohon dua Kapolri dan termohon tiga Kejati DKI soal belum ditahannnya Firli.
BACA JUGA:Presiden Prabowo Subianto Lantik Pimpinan dan Dewas KPK Periode 2024-2029
BACA JUGA:KPK Dorong Transparansi LHKPN untuk Perkuat Pemberantasan Korupsi
Menurut sang hakim tunggal dalil permohonan terbilang prematur, karena penyidikan tidak cukup bukti atau peristiwa itu bukan merupakan tindak pidana.
Lusiana menilai tak ada yang mendukung dalil para pemohon bahwa terjadi penghentian penyidikan terkait kasus Firli Bahuri.