Cegah Perkawinan Dini, Tim FPIPS dan FGD UPI Gelar FGD di Ngamprah KBB

Cegah Perkawinan Dini, Tim FPIPS dan FGD UPI Gelar FGD di Ngamprah KBB

Cegah Perkawinan Dini, Tim FPIPS dan FGD UPI Gelar FGD di Ngamprah KBB--

RADAR JABAR - Tim Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) yang terdiri dari dosen dan mahasiswa Program Studi Pendidikan Sosiologi Fakultas Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial (FPIPS) Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) secara interaktif.

FGD ini mengambil tema Implementasi Pendidikan Aqil-Baligh untuk mencegah terjadinya pernikahan dini yang diselenggarakan di Kantor Desa Paku Haji, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat pada Sabtu, 25 Oktober 2025.

Sekretaris Program Studi Pendidikan Sosiologi UPI, Dr. Siti Komariah, Ph.D mengatakan, PkM Program Studi Pendidikan Sosiologi UPI digelar sebagai upaya untuk membentuk Pola Asuh Orang Tua Sebagai Pencegahan Kenakalan Remaja.

Hal ini juga, kata ia, untuk mengantisipasi pergaulan bebas di antara remaja yang menyebabkan pernikahan dini (pernikahan anak) di kalangan remaja.

"Dimana remaja tidak memahami fungsi naluri seksual, sehingga menyalurkan nafsu secara keliru (pergaulan bebas, yang berakibat kehamilan pranikah), ungkap Siti Komariah dalam keterangannya.

Menurut Sosiolog alumni Universiti Malaya Kualalumpur ini, masih banyak orang tua yang menganggap tabu membicarakan seksualitas, sehingga anak belajar dari media yang tidak islami.

 

BACA JUGA:UPI Temukan Resep Jitu Kepemimpinan Sekolah Pedesaan Bandung Barat

 

Akibatnya, ketika terjadi kehamilan pranikah, keluarga memilih jalan pintas menikahkan anak, walaupun belum siap mental dan ekonomi.

Kegiatan FGD yang melibatkan masyarakat Desa Paku Haji, perwakilan Desa Paku Haji, ibu ibu PKK, serta remaja putri ini menekankan pentingnya menekan upaya Pernikahan dini (child early marriage) merupakan pernikahan yang melibatkan satu atau kedua mempelai yang berusia di bawah 18 tahun.

Praktik ini dipandang bermasalah karena memengaruhi hak anak, kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan jangka panjang. Hal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Perkawinan No. 16 Tahun 2019, yang mengatur batas umur minimal laki-laki dan perempuan menikah yaitu 19 tahun," ungkap Siti.

Meskipun angka perkawinan anak menurun, akan tetapi perkawinan anak tetap merupakan isu serius.

Secara nasional angka perkawinan anak turun dari 10,35% (2020/2021) menjadi 6,92% pada 2023 (Kemen PPPA). Data Kemenag, pasangan menikah di bawah 19 tahun menurun: tahun 2022, 8.804 pasangan, tahun 2023, 5.489 pasangan, tahun 2024, 4150 pasangan.

Sumber: