"Menempatkan personil TNI pada posisi tertentu karena memang dibutuhkan dan bukan karena hal lain. Terkait penugasan TNI di luar institusinya, selama undang-undang memperbolehkan dan memang kehadiran personil TNI dibutuhkan oleh kementerian atau lembaga, kami rasa tidak masalah asalkan tetap menjunjung nilai profesionalisme, integritas, dan akuntabilitas," katanya.
Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto telah melakukan mutasi, rotasi, dan promosi terhadap 300 perwira tinggi yang berdinas di lingkungan TNI, Badan Intelijen Negara (BIN), BSSN, Basarnas, kementerian, dan Universitas Pertahanan.
Dalam Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/1545/XII/2024, sejumlah perwira tinggi tersebut mengisi jabatan strategis seperti Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Pangkogabwilhan) I, Pangkostrad, hingga Komandan Pasukan Pengamanan Presiden (Danpaspampres).*