BACA JUGA:Polisi Klarifikasi Kasus Pengamen Viral Bertengkar dengan Sopir Angkot di Cileunyi
BACA JUGA:Pasca Pilkada 2024, Masyarakat Harus Jalin Kembali Persatuan dan Kesatuan
Setelah penyidik melakukan pengembangan, terdapat pihak yang membantu proses perekrutan para calon pengantin wanita di daerah Bandung, Jawa Barat, daerah asal dari para korban.
"Sehingga penyidik melakukan pengamatan dan investigasi ke daerah Ciparay, Bandung, Jawa Barat, sesuai dengan keterangan para korban saat direkrut pertama kali," tuturnya.
Wira menegaskan, para tersangka dikenakan Pasal 4 atau Pasal 6 Jo Pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO.
"Para tersangka terjerat kurungan penjara paling lama 15 (lima belas) tahun." Pungkasnya. (ysp)