Radar Jabar Disway - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Pengungkapan kasus ini terjadi di wilayah Tangerang, Banten, dengan modus pengantin pesanan (mail order bride/MOB) dengan warga China.
"Telah menangkap dua tersangka yakni H alias CE (36) berjenis kelamin perempuan dan N alias A (56) berjenis kelamin laki-laki di Terminal C3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, di Pajang, Benda, Kota Tangerang, Banten, pada 10 November 2024," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Wira Satya Triputra saat konferensi pers di Jakarta, Jumat, 6 Desember 2024.
Ia menjelaskan, dua tersangka yang ditangkap tersebut saling mengenal karena N pernah bekerja sebagai sopir pribadi H.
BACA JUGA:Begini Kronologis Dugaan Penculikan di Antapani Kota Bandung
Ia menuturkan, H meminta N untuk mencari calon pengantin dari keluarga tidak mampu dan dijanjikan bayaran Rp15 juta per kepala yang akan diterima setelah pengantin tiba di China.
"Kemudian N menawari korban RD dan AA untuk melakukan pernikahan dengan pria China dengan diiming-imingi akan diberikan uang mahar sebesar Rp100 juta dan satu set perhiasan," terangnya.