RADAR JABAR — Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor mengadakan sosialisasi aturan pelaksanaan kampanye untuk pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bogor di gedung Bawaslu Kabupaten Bogor pada Rabu 9 Oktober 2024.
Kegiatan ini dihadiri oleh Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 2, Bayu Syahjohan dan Musyafaur Rahman, serta Calon Wakil Bupati nomor urut 1, Ade Ruhandi (Jaro Ade) yang datang sendiri tak ditemani oleh calon Bupati nya, Rudy Susmanto.
Usai sosialisasi, Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor, Ridwan Arifin mengatakan ada berbagai poin penting terkait pelaksanaan kampanye.
"Kami membahas berbagai aspek, termasuk pelarangan kampanye di tempat ibadah, lembaga pendidikan, dan sarana pemerintah yang telah diatur dalam PKPU. Saat ini, kedua pasangan calon belum terbukti melakukan pelanggaran, meskipun ada beberapa isu yang masih kami teliti," jelas Ridwan Arifin kepada wartawan pada Rabu (09/10/2024).
BACA JUGA:Pencurian di Parung Bogor, 7 Laptop Hilang Hingga Rugi Mencapai Rp 98 Juta
BACA JUGA:Deklarasi Kampanye, Rudy Susmanto Apresiasi Perjuangan para Relawan Barraja Kabupaten Bogor
Dalam kesempatan tersebut, Ridwan juga menekankan bahwa berbagai bentuk pemberian dalam kampanye diperbolehkan, asalkan tidak berupa uang tunai dan nilainya tidak melebihi Rp 100 ribu.
"Misalnya, memberikan makanan atau minuman diperbolehkan, tetapi bukan dalam bentuk uang. Begitu juga untuk transportasi dan barang-barang seperti kerudung atau stiker," lanjutnya.
Ridwan berharap sosialisasi ini dapat membantu kedua pasangan calon memahami dan mematuhi aturan kampanye, sehingga pelanggaran dapat diminimalisir.
"Komunikasi yang baik antara tim kampanye sangatlah penting. Kami mengumpulkan semua pihak, termasuk yang menyusun regulasi KPU, agar semua informasi tersampaikan dengan jelas," tutupnya.
Reporter: Muhamad Ilham Arizki