Kampanye di Fasilitas Pemerintah, Sahrul Gunawan dan Seorang ASN Dilaporkan ke Bawaslu

Rabu 09-10-2024,18:21 WIB
Reporter : Muhammad Fajar Rivaldi
Editor : Muhammad Fajar Rivaldi

"Kita memiliki bukti kuat bahwa Sahrul Gunawan melakukan kegiatan kampanye di RSUD Otista. Hal ini merupakan pelanggaran serius terhadap aturan kampanye yang berlaku," ungkapnya.

 

Selain melaporkan dugaan pelanggaran kampanye, Dadi juga melaporkan dugaan pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan oleh seorang ASN di RSUD Otista. 

 

ASN tersebut, paparnya, diduga berfoto dan memberikan simbol dukungan untuk Sahrul Gunawan.

 

"Kami menduga ASN tersebut telah melanggar netralitas ASN dengan memberikan dukungan kepada salah satu calon. Hal ini merupakan pelanggaran serius yang dapat merugikan integritas penyelenggaraan Pilkada," ujarnya.

 

Ia menjelaskan bahwa tim hukum telah mendapatkan informasi dan bukti yang kuat terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN tersebut. 

 

Tim hukum, lanjutnya, juga telah melakukan investigasi untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.

 

Dadi berharap Bawaslu dapat menindak tegas Sahrul Gunawan dan ASN yang diduga melanggar aturan. Ia juga meminta agar Bawaslu dapat memberikan sanksi kepada pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran, sesuai dengan peraturan yang berlaku.

 

BACA JUGA:Sahrul Gunawan Ajak Relawan Perbaiki Kabupaten Bandung Agar Lebih Menawan

BACA JUGA:Terharu, Puluhan Ribu Relawan Siap Menangkan Paslon Kang DS dan Ali Syakieb Tanpa Imbalan

Kategori :