Radar Jabar Disway - Tim hukum pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Bandung nomor urut 2 Dadang Supriatna dan Ali Syakieb yang diwakili Dadi Wardiman, secara resmi melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh cabup Sahrul Gunawan ke Bawaslu Kabupaten Bandung, Rabu, 9 Oktober 2024 sore.
Laporan tersebut terkait Sahrul Gunawan yang diduga melakukan kegiatan kampanye di salah satu fasilitas pemerintah yakni RSUD Otista Soreang.
Padahal sesuai Pasal 57-66 PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, ada larangan menggunakan fasilitas pemerintahan di antaranya gedung milik pemerintah.
"Tindakan Cabup Nomor 1 yang melakukan kampanye di Rumah Sakit itu jelas melanggar aturan, karena RSUD Otista ini merupakan salah satu fasilitas pemerintah yang dilarang digunakan untuk kampanye," jelas Dadi kepada awak media di Soreang, Rabu, 9 Oktober 2024.
Dalam laporannya ke Bawaslu, Dadi mengaku turut menyerahkan bukti-bukti berupa foto dan video yang menunjukkan kegiatan kampanye Sahrul Gunawan di RSUD Otista.
Tak hanya itu, Dadi juga menyebut pihaknya juga turut membawa saksi-saksi yang mengetahui dan hadir di lokasi tersebut.
BACA JUGA:Tepis Isu Lawan Kotak Kosong, Sahrul-Gun Gun Resmi Daftar ke KPU Kabupaten Bandung
BACA JUGA:Koalisi Alus Pisan dari Paslon Sahrul-Gun Gun Paparkan Visi Misi MENAWAN