RADAR JABAR - Petugas Polsek Baleendah Polresta Bandung menggerebek rumah yang memproduksi minuman miras (miras) oplosan.
Lokasi rumah yang digerebek tersebut beralamat di Kampung Ciodeng Barat, Desa Bojong Malaka, Kecamatan Baleendah.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo melalui Kapolsek Baleendah, Kompol Tedi Rusman menerangkan, penggerebekan dilakukan pada Jumat 4 Oktober 2024 sekira pukul 20.30 WIB.
Informasi ini, paparnya, berawal dari laporan masyarakat kepada petugas Bhabinkamtibmas dan kemudian diteruskan ke petugas piket fungsi.
BACA JUGA:Targetkan 1,5 Juta Suara, Ini Strategi Cabup Dadang Supriatna Menangkan Hati Rakyat
"Saya bersama Kanit Reskrim dan jajaran langsung ke lokasi dan melakukan penggerebekan rumah yang memproduksi miras oplosan tersebut," ungkap Tedi dalam keterangannya, Sabtu 5 Oktober 2024.
Dalam penggerebekan ini, pihaknya mengamankan dua orang pegawai dan menyita ribuan botol miras berbagai merk siap edar.
"Selanjutnya, barang berupa miras tersebut di bawa Ke Polsek Baleendah guna untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," tuturnya.
Ia menambahkan, dua orang yang diamankan berinisial IPS (23) warga Cilacap dan HS (38) warga Kota Cimahi.
BACA JUGA:Kasus Pembacokan di Cileunyi Bandung Terungkap, Polisi Ringkus Satu Pelaku
BACA JUGA:Cabup Bandung Kang DS Minta Parpol Koalisi Bedas Lanjutkan untuk Laksanakan Pemantapan Kor TPS
Adapun barang bukti yang disita, sambung Tedi, diantaranya miras dengan berbagai merk yang sudah siap dijual sebanyak 270 dus.
Kemudian, 170 botol miras kosong dengan berbagai merk, dua alat untuk pres tutup botol, plastik seal berbagai merk untuk penutup botol, serta tutup botol orisinil berbagai merk.
Selanjutnya, cukai palsu sebanyak 2000 lembar, alkohol 95 persen sebanyak dua drum ukuran besar, dan drum besar kosong sebanyak 15 buah.