Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bogor Tantang Bupati Baru Cabut Perbup 60

Selasa 01-10-2024,18:02 WIB
Reporter : Ilham
Editor : Salma Sepina Nurdini

RADAR JABAR – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Wawan Haikal Kurdi, secara tegas menyoroti Peraturan Bupati (Perbup) Bogor Nomor 60 Tahun 2023 dalam diskusi dengan kalangan wartawan DPRD Kabupaten Bogor pada Senin 30 September 2024.

Diskusi ini menjadi momen penting di mana Wawan Haikal dengan berani menantang bupati Bogor yang baru untuk mencabut Perbup tersebut. 

Menurutnya, aturan ini lebih banyak membawa kerugian bagi masyarakat ketimbang manfaat, terutama dalam hal akses pelayanan kesehatan.

"Saya sedih melihat masyarakat yang ingin berobat harus menghadapi birokrasi yang rumit. Perbup 60 ini tidak berpihak kepada masyarakat. Saya mendesak pemimpin baru untuk segera mencabutnya," tegas Wawan Haikal di hadapan awak media.

BACA JUGA:Rudy Susmanto Soroti Potensi Pariwisata di Wilayah Selatan Kabupaten Bogor

BACA JUGA:Ledakan Septic Tank di Bogor, Satu Korban Alami Luka Bakar

Perbup No. 60 Tahun 2023 yang mulai diberlakukan sejak 1 Maret 2024, mengatur tentang Optimalisasi Kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional dan Pemberian Bantuan Pembiayaan Pelayanan Kesehatan. 

Namun, menurut Wawan Haikal, aturan tersebut secara tidak langsung menggeser fungsi dan tujuan utama Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) milik Pemerintah Kabupaten Bogor. 

"Fungsi rumah sakit sebagai tempat pelayanan kesehatan untuk semua lapisan masyarakat kini berubah menjadi industri yang lebih mementingkan keuntungan, bukan lagi kemanusiaan," ucapnya.

Dalam pandangan Wawan Haikal, kelompok masyarakat yang paling merasakan dampak negatif dari Perbup 60 ini adalah keluarga miskin. 

Ia menyoroti bahwa Perbup ini mengharuskan masyarakat miskin, Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), dan Bukan Pekerja untuk melalui serangkaian proses birokrasi yang panjang sebelum bisa mendapatkan pelayanan kesehatan. 

Mereka harus terlebih dahulu terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), yang proses pendataannya tidak mudah dan membutuhkan waktu.

"Pembatasan waktu penginputan data pemohon hanya antara tanggal 15 hingga 25 setiap bulan, membuat masyarakat kesulitan, terutama mereka yang membutuhkan layanan gawat darurat. Kondisi ini sangat tidak adil bagi mereka yang benar-benar membutuhkan," ungkap Wawan.

BACA JUGA:Cabup Bogor, Rudy Susmanto Kunjungi KAAS FARM, Dorong Pengembangan Peternakan Lokal

BACA JUGA:Cagub Jabar Ahmad Syaikhu Dengarkan Keluhan Sopir Angkot di Jawa Barat

Kategori :