RADAR JABAR - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil menyita aset senilai Rp 221 miliar yang dimiliki oleh terpidana bandar narkoba Hendra Sabarudin (HS), yang diduga berasal dari tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil penjualan narkoba.
Menurut Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada, penyelidikan awal dimulai setelah Ditjen Pas memberikan informasi tentang seorang narapidana di Lapas Tarakan Kelas II A yang sering membuat keributan.
Berdasarkan informasi tersebut, Bareskrim melakukan penyelidikan dengan bekerja sama dengan DitjenPas, PPATK, dan BNN.
"Dari hasil penyelidikan, HS masih mengendalikan peredaran narkoba di Indonesia Bagian Tengah khususnya wilayah Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi, Bali dan Jawa Timur, artinya meskipun berada di dalam lapas dia masih memiliki kemampuan untuk peredaran narkoba," kata Wahyu, Kamis (19/9/2024).
BACA JUGA:Polresta Bandung Ringkus 17 Pengedar Narkoba Dalam Operasi Antik 2024
BACA JUGA:Gelar Operasi Antik, Satresnarkoba Polresta Bandung Ringkus 17 Tersangka: Sita Sabu Hingga Ganja
Selama enam tahun, bisnis narkoba yang dijalankan oleh sindikat jaringan Malaysia-Indonesia Bagian Tengah menghasilkan perputaran uang sebesar Rp 2,1 triliun.
"Sebagian uang yang didapatkan dari hasil penjualan narkoba digunakan untuk membeli aset-aset yang sudah bisa kita nilainya Rp221 miliar," kata Wahyu.
Wahyu merinci barang bukti hasil tindak pidana pencucian uang yang telah disita, yaitu 21 mobil, 28 sepeda motor, lima kendaraan laut (1 speed boat dan 4 kapal), 2 kendaraan ATV, 44 bidang tanah dan bangunan, 2 jam tangan mewah, uang tunai sebesar Rp 1,2 miliar, dan deposito senilai Rp 500 juta.
Hendra Sabarudin telah mengendalikan peredaran sabu dari dalam lapas di Kalimantan Utara sejak 2017. Wahyu menjelaskan modus pencucian uang HS dilakukan melalui tiga tahap.
BACA JUGA:Musisi Virgoun Ditangkap Bersama Wanita Inisial PA, Polisi Temukan Barang Bukti Narkoba Jenis Sabu
BACA JUGA:Satnarkoba Polresta Bandung Berhasil Ungkap Home Industri Tembakau Sintetis di Nagreg
Pertama, uang HS ditransfer atau disetor tunai ke rekening para tersangka atau pihak lain. Kedua, uang tersebut dialirkan ke rekening penampungan sebelum dikirim ke rekening lain untuk digunakan.
Ketiga, uang tersebut digunakan oleh para tersangka untuk membeli aset bergerak maupun tidak bergerak.
Berikut ini daftar aset Hendra Sabarudin yang dibeli dari hasil peredaran narkotika: