Polres Cianjur Buru Bandar Besar Pemasok Sabu
Nelayan di Pantai Selatan Cianjur, Jawa Barat, UJ (31) warga Kecamatan Cidaun, Cianjur, Jawa Barat, ditangkap karena mengendarkan sabu seberat 1 ons di sejumlah kecamatan di selatan Cianjur--ANTARA/Ahmad Fikri
RADAR JABAR - Satuan Narkoba Polres Cianjur, Jawa Barat, sedang mengejar bandar besar yang memasok Narkoba jenis sabu ke wilayah Cianjur. Upaya ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan seorang nelayan pantai selatan Cianjur, berinisial UJ (31), yang tertangkap membawa Narkoba seberat 1 ons.
Kasat Narkoba Polres Cianjur, AKP Septian Pratama Putra, mengungkapkan bahwa tersangka UJ memperoleh sabu dari bandar di luar kota Cianjur. Dalam tiga bulan terakhir, UJ telah mengedarkan sekitar 2 ons sabu di tiga kecamatan melalui sistem transaksi tempel.
"Kami akan mengembangkan kasus tersebut sampai menangkap bandar besar yang selama ini memasok sabu pada tersangka. Pengakuannya sudah tiga bulan terakhir mengedarkan sabu di tiga kecamatan dengan sistem tempel," ujar AKP Septian Pratama Putra.
Tersangka UJ akan dikenakan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun atau bahkan seumur hidup. Untuk mengembangkan kasus ini, polisi telah mengirimkan anggota ke berbagai lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas bandar besar.
BACA JUGA:Jika Terpilih, Rudy Susmanto Pastikan Adanya Alokasi Anggaran Daerah untuk Persikabo
BACA JUGA:Pj Gubernur Jabar Minta Semua Pihak Antisipasi Kasus Asusila Remaja
"Kami akan terus menggencarkan razia dan operasi guna menekan peredaran narkoba di Cianjur, kami juga meminta warga untuk ikut membantu dengan melaporkan setiap kegiatan yang mencurigakan di wilayah tempat tinggal-nya," ujarnya.
Septian juga menegaskan bahwa operasi penertiban akan terus dilakukan guna menekan peredaran narkoba di Cianjur. Dia mengajak masyarakat untuk berperan aktif dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di sekitar lingkungan mereka.
Tersangka UJ, yang juga warga Kertajadi, Kecamatan Cidaun, ditangkap setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitasnya yang mencurigakan. UJ ditangkap saat menurunkan ikan dari perahu, dengan barang bukti berupa satu plastik sabu dan alat hisap yang ditemukan di tasnya.
"Petugas melakukan pengembangan dengan melakukan penggeledahan di rumah tersangka, ditemukan barang bukti sabu seberat 99,04 sabu, satu paket berukuran sedang yang disimpan dalam tas anak dan tujuh paket kecil sabu dengan total 101,58 gram atau 1 ons," ujar Septian.
BACA JUGA:Ngatiyana-Adhitia Yudisthira Sambangi Warga Kebon Cau dan Pedagang di Jalan Gandawijaya
BACA JUGA:Pemkab Bogor Ajak Warga Ciptakan Pilkada 2024 yang Aman dan Damai
Dalam pengakuannya, tersangka telah mengedarkan sabu ke beberapa kecamatan di Cianjur, seperti Cidaun, Sindangbarang, dan Agrabinta. Tersangka awalnya hanya pengguna, namun tiga bulan terakhir mulai menjadi pengedar dengan mendapatkan keuntungan sekitar Rp 100 ribu per gram sabu yang dijual.
Sumber: antara