Gercep! Kurun Waktu 18 Jam Perampok Agen BRI Link di Pacet Diringkus Polresta Bandung

Jumat 13-09-2024,19:39 WIB
Reporter : Fadillah Asriani
Editor : Fadillah Asriani

RADAR JABAR - Kurun waktu 18 jam, tersangka perampokan terhadap agen BRI Link di Jalan Raya Arjasari, Kabupaten Bandung berhasil ditangkap jajaran Satreskrim Polresta Bandung.

Kejadian tersebut viral di media sosial (medsos), dimana dalam rekaman video yang beredar, terlihat saat korban mulai membuka pintu gerbang, tersangka langsung masuk ke area dalam dan mengancam korban dengan senjata tajam kemudian mengambil uang.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan pelaku AR (42) nekat merampok dikarenakan memiliki hutang puluhan juta rupiah.

"Tersangka masuk ke kantor agen bank tersebut sambil membawa senjata tajam. Kemudian pelaku langsung menghampiri korban dan mencekik serta menodong dengan senjata tajam," kata Kombes Pol Kusworo Wibowo dalam keterangannya saat konferensi pers di Mapolresta Bandung, Jumat 13 September 2024.

Ia menuturkan, dalam aksinya tersangka mengambil sejumlah uang dan langsung melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor.

Setelah kejadian, paparnya, korban langsung melaporkan peristiwa perampokan tersebut ke Polresta Bandung.

"Petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku hingga akhirnya berhasil diamankan," terangnya.

"Dengan barang bukti yang ada sehingga persesuaian antara TKP, korban maupun tersangka kita bisa penuhi," imbuhnya.

Sebelum ditangkap, kata ia, tersangka hendak memusnahkan barang-barang yang digunakan untuk merampok dengan cara dibakar. Beberapa diantaranya seperti jas hujan, celana dan lainnya.

"Untuk uangnya sendiri Rp.110 juta yang diambil dari korban dan beberapa masih ada padanya kita bisa kuasai dan yang sudah dibayarkan tentunya akan kami telusuri," jelasnya.

"Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 365 KUHP yaitu pencurian dengan kekerasan. Dengan ancaman hukuman sembilan tahun pidana penjara," pungkasnya.*** (ysp)

Kategori :