MK Tolak Permohonan Novel Baswedan soal Batas Usia Capim KPK

Kamis 12-09-2024,13:08 WIB
Reporter : Eneng Suryani
Editor : Eneng Suryani

RADAR JABAR - Mahkamah Konstitusi (MK) baru aja menolak permohonan uji materi soal batas usia calon pimpinan (capim) KPK yang diajukan oleh mantan penyidik KPK, Novel Baswedan, dan rekan-rekannya. Permohonan ini ditolak secara keseluruhan oleh MK pada sidang yang digelar di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis.

Dalam permohonannya, Novel Baswedan menginginkan adanya tambahan frasa dalam Pasal 29 huruf e Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Ia mengusulkan agar pegawai KPK yang punya pengalaman dalam menjalankan fungsi utama KPK juga bisa mendaftar sebagai capim, tanpa harus dibatasi usia minimal 50 tahun.

Novel dan rekan-rekan meminta agar pasal tersebut dimaknai menjadi:

“Berusia paling rendah 50 (lima puluh) tahun atau berpengalaman sebagai pimpinan KPK atau berpengalaman sebagai pegawai KPK yang menjalankan fungsi utama KPK, yaitu pencegahan atau penegakan hukum tindak pidana korupsi sekurang-kurangnya selama satu periode masa jabatan pimpinan KPK, atau paling tinggi berusia 65 (enam puluh lima) tahun.”

Novel berargumen bahwa pembatasan usia 50 tahun bisa mengurangi peluang untuk mendapatkan capim KPK yang berkualifikasi tinggi. Ia juga berpendapat bahwa banyak warga negara Indonesia di bawah 50 tahun yang memiliki kemampuan dan kualifikasi untuk menjadi pimpinan KPK. Menurut Novel, calon-calon ini diperlukan untuk memperbaiki KPK yang menurutnya sedang mengalami krisis kepemimpinan.

 

BACA JUGA:Mahkamah Konstitusi Optimis Selsaikan Perkara PHPU Tepat Waktu

BACA JUGA:Tim Hukum Anies-Muhaimin Secara Resmi Daftarkan Gugatan Pemilu ke Mahkamah Konstitusi

 

Namun, MK berpendapat bahwa kesempatan yang belum tersedia bagi Novel dan rekan untuk mendaftar sebagai capim KPK saat ini tidak serta merta menutup upaya perbaikan lembaga KPK. Menurut MK, perbaikan KPK bisa dilakukan melalui proses seleksi yang mampu menghasilkan calon-calon pimpinan yang lebih baik, berintegritas, kompeten, dan independen.

MK juga menegaskan bahwa penentuan batasan usia dalam undang-undang merupakan kewenangan pembentuk undang-undang, kecuali jika batasan tersebut melanggar kebijakan hukum terbuka. Dalam kasus ini, MK tidak menemukan adanya pelanggaran kebijakan hukum terbuka yang dimohonkan oleh Novel dan kawan-kawan.

Selain itu, MK juga menilai bahwa permasalahan yang dihadapi KPK saat ini tidak berhubungan langsung dengan syarat usia capim KPK. Jika permasalahan KPK seperti yang dikemukakan oleh Novel benar adanya, MK berpandangan bahwa hal itu lebih terkait dengan komitmen dan integritas, baik secara personal pimpinan KPK maupun kelembagaan.

"Perubahan syarat usia capim KPK, apakah lebih rendah atau lebih tinggi, tidak serta merta menambah atau mengurangi jumlah pendaftar yang berintegritas," ujar Ketua MK, Suhartoyo, saat membacakan putusan.

 

BACA JUGA:Tim Hukum Anies-Muhaimin Secara Resmi Daftarkan Gugatan Pemilu ke Mahkamah Konstitusi

Kategori :