RADAR JABAR - Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Raya Umum Ciawi Sukabumi, tepatnya di dekat Rumah Makan Pinandar, Kampung Tambakan, Desa Watesjaya, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, pada hari Sabtu, 31 Agustus 2024, sekitar pukul 18.00 WIB.
Kecelakaan tersebut menyebabkan 1 orang meninggal dan 2 orang mengalami luka-luka. Adapun 3 korban nya yaitu berinisial OR (18), PIR (8), A (18).
Kapolsek Cijeruk, AKP Didin Komarudin mengungkapkan jika ia mendapat informasi dari masyarakat melalui Unit Gakkum Ciawi bahwa di motor tersebut sedang bonceng tiga lalu terjatuh membentur kendaraan motor lainnya sehingga terjadilah kecelakaan lalu lintas tersebut.
"Dapat informasi dari Unit Gakkum Ciawi yang menerima laporan dari Masyarakat yang tidak dikenal Pukul 18.15 Wib," Kata Didin Komarudin saat dikonfirmasi, Senin (02/09/2024).
BACA JUGA:Target Pemkot Cimahi, Tingkat Partisipasi Masyarakat di Pilkada 2024 Capai 90 Persen
BACA JUGA:Dua ASN Majalengka Diberhentikan Imbas Langgar Aturan
Ia pun menceritakan kronologi kecelakaan tersebut sesuai dengan laporan yang sudah diterima dari masyarakat maupun Unit Gakkum Ciawi.
"Menurut laporan, awal mula sebelum terjadi kecelakaan lalu lintas tersebut diketahui bahwa kendaraan sepeda motor Honda Beat No.Pol.F-2148-PJ yang dikemudikan oleh OR (18) melaju dari arah Sukabumi menuju Ciawi. Setibanya di TKP, kendaraan tersebut membentur bagian belakang sepeda motor jenis matik dengan nomor polisi tidak diketahui yang berada searah di depannya, kemudian oleng dan terjatuh," papar dia.
"Pada saat bersamaan, penumpang kendaraan sepeda motor Honda Beat No.Pol.F-2148-PJ yang bernama PIR ikut terjatuh, dan juga penumpang yang bernama A (18) terlempar ke jalur berlawanan dan terbentur kendaraan sepeda motor jenis matik dengan nomor polisi tidak diketahui yang bergerak dari arah Ciawi menuju Sukabumi, sehingga terjadilah kecelakaan lalu lintas," tambahnya.
Menurutnya, pengemudi motor ini terjatuh karena tidak fokus saat mengendarai kendaraan roda dua, sehingga terjadilah kecelakaan lalu lintas.
BACA JUGA:KDM Siapkan Program Ibu Asuh di Jawa Barat untuk Tuntaskan Masalah Para Lansia
BACA JUGA:Polres Garut Selidiki Penyebab Tiga Pemuda Tewas Usai Konsumsi Miras
Lebih lanjut, ia menjelaskan jika terdapat kerugian materi sekitar 500 ribu, dan proses hukum di unit Laka Lantas Polres Bogor masih berlangsung, dan pelaku akan dikenakan Pasal 310 ayat (4).
"Kerugian sekitar 500ribu, ini proses hukum lanjut di unit Laka lantas Polres Bogor dan pelaku akan dikenakan Pasal 310 ayat (4). Saat ini para korban masih menjalani perawatan di RSUD Ciawi," pungkasnya.