Bupati Bogor: Pajak Gratis hingga 2029

Bupati Bogor: Pajak Gratis hingga 2029

Bupati Bogor Rudy Susmanto saat memberikan keterangan di Cibinong.-Regi Pratasyah -Radar Jabar

RADAR JABAR, BOGOR - Bupati Bogor Rudy Susmanto menyatakan, masyarakat dapat gratis PBB sampai 2029 mendatang. Ia menjelaskan, bagi masyarakat Kabupaten Bogor yang PBB berada di bawah Rp 100 ribu itu dinyatakan gratis sampai 2029.

"Dari sisi pajak pertama pajak untuk masyarakat menengah kebawah, PBB yang dibawah 100 ribu kami sudah menyepakati sampai tahun 2029 tidak ada kenaikan dan bahkan kita gratiskan. Jadi PBB 100 ribu kebawah hingga tahun 2029 digratiskan," kata Rudy di Cibinong, pada Kamis (27/11/2025).

Adapun, pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor telah memberikan relaksasi PBB P2 mulai 1 September hingga 31 Desember 2025.

Relaksasi PBB P2 itu di antaranya, memberikan diskon 100 persen untuk PBB P2 mulai dari tahun 1994 sampai 2011 dengan syarat PBB P2 tahun 2025 telah lunas, dan penghapusan semua denda pajak.

BACA JUGA:Masyarakat Minta Pemerintah Salurkan BLT Kesra di Kelurahan: Biar Ga Padat dan Gampang

BACA JUGA:Turut Serta Bantu Pengecoran Jalan, Kades Bojong Malaka Pastikan Pembangunan Sesuai Target

Sementara itu, Kepala Bappenda Kabupaten Bogor Adi Mulyadi mengungkapkan, akan terus meningkatkan Pajak Asli Daerah (PAD).

Penggenjotan PAD tetap dilakukan semaksimal mungkin oleh pihak Bappenda, pihaknya juga telah menyiapkan strategi untuk meningkatkan PAD bahkan diharapkan melebihi target.

Kata Adi, perlu pemantapan regulasi dan pedoman pelaksanaan pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Lalu, peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) melalui pemberian fasilitas pendidikan dan pelatihan dalam rangka memenuhi syarat kompetensi dan kualifikasi untuk menjadi juru sita pajak, penilai pajak, dan pemeriksa pajak.

Selain itu, peningkatan kualitas basis data dengan melakukan pemutakhiran berkala dan pemadanan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) dengan Nomor Induk Keluarga (NIK) untuk perorangan dan Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk badan usaha. 

BACA JUGA:Legislator Dorong Pemkab Bogor Pasang Plang Peringatan pada Pohon

BACA JUGA:Gudang Material Terbakar di Citeureup, Diduga Akibat Korsleting Listrik

Kemudian, pihaknya juga akan mengembangkan pelayanan pajak secara online hingga membuat sistem integrasi perpajakan dengan perizinan yang memuat data spasial.

Adapun, pemasangan alat monitoring transaksi terhadap wajib pajak PBJT jasa perhotelan, makanan atau minuman, dan parkir akan dilakukan.

Sumber: