RADAR JABAR - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor berencana akan melakukan penertiban bangunan liar di Kawasan Puncak, Senin (26/8) mendatang.
Untuk itu Pemkab Bogor menghimbau bagi pengguna jalan yang akan memasuki kawasan Puncak agar tidak melintas terlebih dahulu.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor, Dadang Kosasih,kata dia penertiban akan dimulai dari pukul 06.00 WIB.
"Kami menghimbau agar pengendara bisa menggunakan jalur alternatif Jonggol atau Sukabumi,"katanya saat dihubungi Radar Jabar, Jumat (23/8).
BACA JUGA:Pemkab Purwakarta Fasilitasi Sertifikasi Halal untuk UMKM Guna Tingkatkan Perekonomian Daerah
BACA JUGA:KPU Bogor Umumkan Partai Pemenang dan Kursi DPRD 2024
Jalur alternatif ini ditujukan untuk menghindari masyarakat dari kepadatan lalu lintas yang diprediksi akan terjadi selama kegiatan penertiban berlangsung.
"Ini kita lakukan agar tidak ada penumpukan kendaraan saat penertiban berlangsung," jelas dia.
Guna mengantisipasi kemacetan, Dishub Kabupaten Bogor mengerahkan sebanyak 40 persenel untuk melakukan penggaturan arus lalu lintas.
"Anggota akan standby dari pagi, nanti akan di siagakan untuk mengatur lalu lintas di titik-titik kemacetan,"pungkasnya.
BACA JUGA:Keputusan MK Soal Ambang Batas Pencalonan Bisa Berpotensi Rubah Tatanan Koalisi Parpol
BACA JUGA:Ini Alasan Satpol PP Kabupaten Bogor Tak Berani Bongkar Restoran Asep Stoberi
Reporter: Muhamad Ilham Arizki
Editor: Sandi