Kepolisian Kerahkan 1.273 Personel untuk Amankan Aksi Masyarakat di Jakarta Pusat

Kamis 22-08-2024,08:18 WIB
Reporter : Salma Sepina Nurdini
Editor : Salma Sepina Nurdini

Aksi ini dihadiri sejumlah tokoh, termasuk guru besar, akademisi, dan aktivis 1998, untuk mengawal putusan MK terkait tahapan pencalonan kepala daerah.

Diketahui bahwa pada Selasa (20/8), Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan dua keputusan penting terkait tahapan pencalonan kepala daerah, yaitu Putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024.

BACA JUGA:Terima B1 KWK dari PKS, Sahrul dan Gun Gun Siap Daftar ke KPUD: Wujudkan Bandung Alus Pisan

BACA JUGA:Dukung Paskibraka 2024, BPIP Apresiasi Bank Mandiri

 

Putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan bagi partai politik atau gabungan partai politik untuk mengusung pasangan calon kepala daerah dan wakilnya.

 

Sementara itu, Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 menetapkan bahwa batas usia minimum calon kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), yang sekaligus membatalkan tafsir sebelumnya oleh Mahkamah Agung, yang menghitung batas usia dari saat pelantikan pasangan calon terpilih.

 

Kemudian, pada Rabu (21/8), Badan Legislasi DPR RI dan pemerintah menyetujui untuk melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 atau RUU Pilkada pada rapat paripurna DPR terdekat untuk disahkan menjadi undang-undang.

 

Dalam Rapat Panja RUU Pilkada, disepakati dua poin penting. Pertama, penyesuaian Pasal 7 UU Pilkada terkait syarat usia pencalonan sesuai dengan putusan Mahkamah Agung. Kedua, perubahan Pasal 40 yang mengakomodasi sebagian putusan Mahkamah Konstitusi, yang hanya menerapkan ambang batas pencalonan bagi partai non parlemen atau yang tidak memiliki kursi di DPRD.*

Kategori :