“Kalau di jilid pertama adalah aturannya dulu, di jilid kedua ini adalah reform mengenai prakteknya, implementasinya, practice-nya. Karena itu, kita sudah mengajukan aksesi anggota OECD dan kita wajib melengkapi dengan semua standar OECD. Jadi, ini jalan paralel, PP turunan Undang-Undang Cipta Kerja kita ubah, tapi kita juga jalan paralel aksesi OECD,” ujarnya.
Lebih lanjut, Susiwijono menginformasikan bahwa minggu depan akan dilakukan kick-off Tim Nasional Percepatan Aksesi OECD, yang melibatkan 26 sektor, termasuk investasi dan perizinan berusaha. Hal ini dimaksudkan untuk memberi gambaran kepada masyarakat bahwa pemerintah sedang melakukan reformasi secara paralel baik dari segi regulasi maupun aksesi OECD.