Dishub Kabupaten Bandung Belum Mampu Kelola Parkir Secara Maksimal, Parkiran Ilegal Menjamur Tak Tertib

Kamis 04-07-2024,15:57 WIB
Reporter : Eneng Suryani
Editor : Eneng Suryani

"Pembagian hasil parkirannya bisa dibagi dua, untuk masuk ke PAD berapa dan ke pemerintah desa (PADes/Pendapatan Asli Desa) berapa," terangnya. 

Djoko menjelaskan, dengan dilakukannya pengelolaan lapak parkiran melalui sistem kerjasama antara Dishub Kabupaten Bandung dan pemerintahan desa, selain berpotensi mendorong PAD serta PADes, juga dapat meningkatkan pemberdayaan warga. 

Salah satu yang dapat jadi percontohan tertibnya pengelolaan lapak parkiran, melalui sistem kerjasama antara Dishub dengan pemerintah desa, ada di Provinsi Bali tepatnya di wilayah Kabupaten Gianyar. 

"Dishub juga tenaganya terbatas, keterbatasan orang (SDM) karena enggak mungkin satu kabupaten diawasi, makanya bekerjasama dengan pemerintahan desa jadi lebih tertib," jelasnya. 

Djoko memaparkan, pihak pemerintah desa dapat merekrut warga untuk mengelola, kemudian menertibkan titik-titik lahan yang bisa dan mumpuni jadi lapak parkiran. 

"Bisa dibuat Perda (Peraturan Daerah) Parkir. Untuk percontohan dan studi banding bisa dilakukan pengkajiannya ke Kabupaten Gianyar," pungkas Djoko. 

Secara sistematis, penerapan ini akan menghilangkan pungutan liar dari parkir ilegal. Biaya parkir yang dibayarkan masyarakat tidak akan masuk ke kantong pribadi, melainkan menjadi pendapatan pemerintah (*) (Bas).

Kategori :