Hukum Operasi Plastik hingga Memasang Behel Dalam Islam

Senin 10-06-2024,13:56 WIB
Reporter : Wanda Novi
Editor : Wanda Novi

Berdasarkan buku "Fikih untuk Milenial," jika pemasangan behel dilakukan untuk kepentingan medis dan tidak membahayakan dirinya, maka Islam memberi kelonggaran dalam penggunaannya.

Akan tetapi, jika pemasangan behel dilakukan hanya untuk kepentingan gaya dan tren semata tanpa ada kebutuhan pengobatan, maka sebagian ulama menganggap hal tersebut sebagai tindakan yang sia-sia dan berlebihan sehingga diharamkan.

BACA JUGA:7 Cara Mengatasi Nyeri Gigi akibat Pemasangan Behel Pertama

Tak jauh berbeda dengan hukum memakai behel, menghias kuku dalam Islam juga diatur secara syariat. Memang, menghias kuku dengan pewarna boleh-boleh saja dilakukan oleh seorang wanita untuk mempercantik penampilan.

Namun, yang perlu menjadi perhatian adalah jenis pewarna yang dipilih. Jangan sampai mengganggu jalannya ibadah, sebab tanpa disadari, pewarna kuku yang digunakan bisa jadi terbuat dari bahan anti air sehingga tidak sah jika masih digunakan saat berwudhu.

Menurut LPPOM MUI, selain anti air, penggunaan pewarna kuku atau kutek bisa menjadi haram karena beberapa faktor, seperti bahan baku pembuatannya atau karena perbuatannya dianggap berlebihan.

Selanjutnya, aktivitas merubah bentuk ciptaan Allah yang bisa dihukumi haram adalah transplantasi rambut. Dari sisi medis, transplantasi rambut adalah proses menanam rambut yang diambil dari rambut sendiri dan dipindahkan ke bagian kepala yang mengalami kebotakan.

Mengenai status hukumnya, seorang dosen senior sekaligus cendekiawan Islam di Institut Islam Toronto bernama Syekh Ahmad Kutty menjelaskan bahwa transplantasi rambut dengan menggunakan rambut asli diperbolehkan dalam Islam, sekalipun menggunakan rambut milik orang lain. Namun, jika dilakukan dengan rambut sintetis atau buatan, maka itu tidak diperbolehkan.

Shawah Bazwaili dalam Kitab Al-Fiqhul Islam wa Adillatuhu juga berpendapat bahwa memindahkan anggota tubuh dari satu bagian tubuh ke bagian tubuh yang lain diperbolehkan dengan catatan disertai pertimbangan matang bahwa manfaat yang diharapkan dari operasi lebih besar dari bahayanya.

BACA JUGA:Cara Merapikan Gigi Tanpa Memakai Behel

Selain itu, disyariatkan pula operasi untuk membentuk anggota badan yang hilang dengan alasan mengembalikannya ke bentuk semula, mengembalikan fungsinya, dan menghilangkan cacat yang membuat seseorang mengalami tekanan jiwa atau gangguan fisik.

Setelah membahas hukum memakai behel, menghias kuku, atau transplantasi rambut, perkara selanjutnya yang mendapat perhatian khusus dari ulama dan nabi sekalipun adalah menyulam alis. Menurut Imam Nawawi rahimahullah dalam ajaran Islam, wanita yang menyulam alis disebut juga dengan al-wasyimah.

Dikutip dari Kitab Syarah Shahih Muslim, al-wasyimah adalah wanita yang menggambar punggung telapak tangan, pergelangan tangan, bibir, dan anggota tubuh lainnya dengan jarum atau sejenisnya sehingga mengeluarkan darah, kemudian dibubuhi tinta untuk terlihat berwarna.

Lebih parahnya lagi, wanita-wanita yang melakukan perbuatan seperti itu disebutkan dalam hadis Nabi, di mana Rasulullah SAW bersabda, “Allah melaknat wanita-wanita yang mentato dan yang meminta untuk ditato, yang mencukur atau menipiskan alis dan yang meminta dicukur, yang mengikir gigi supaya kelihatan cantik, dan yang mengubah ciptaan Allah.” (HR Muslim).

Sebenarnya, dari hadis tersebut sudah tersirat bahwa segala aktivitas yang merubah ciptaan Allah, seperti operasi plastik, transplantasi rambut, dan menyulam alis, memerlukan kehati-hatian serta alasan yang sesuai syariat untuk melakukannya.

Kategori :