Hukum Operasi Plastik hingga Memasang Behel Dalam Islam

Senin 10-06-2024,13:56 WIB
Reporter : Wanda Novi
Editor : Wanda Novi

- Apabila tidak memiliki sebab dan tujuan yang dibenarkan oleh agama.

- Melakukan perubahan terhadap ciptaan Allah yang sifatnya permanen.

Sedangkan untuk alasan mengapa hukum operasi plastik dibolehkan adalah:

- Tidak bersifat permanen atau dengan kata lain bisa kembali ke bentuk asli.

- Karena sakit atau cacat.

Seperti yang sudah kita tahu, dalam penciptaannya, manusia telah diciptakan dengan cara sebaik-baiknya oleh Allah SWT. Akan tetapi, tak bisa dipungkiri bahwa dari kebaikan tersebut terkadang kita menemukan seseorang yang dilahirkan ke dunia dalam keadaan berbeda dengan manusia lainnya.

Terkadang juga kita menemukan orang-orang yang saat dilahirkan ke dunia sudah sempurna namun mereka mengalami musibah sehingga membuat bagian anggota tubuh mereka cacat.

Dilansir dari laman Tanya Jawab Tentang Islam, semua bentuk cacat yang mengganggu penderitanya secara fisik serta psikis, baik itu cacat dari lahir seperti bibir sumbing maupun cacat karena penyakit serta musibah seperti kusta, luka bakar, dan lainnya, maka dalam kondisi tersebut Islam membolehkan si penderita untuk menghilangkan, memperbaiki, atau mengurangi cacat serta gangguan dengan cara operasi.

Menariknya, seiring perkembangan teknologi, merubah bentuk yang telah Allah berikan kepada manusia ternyata tidak lagi dilakukan hanya dengan operasi plastik.

Apakah Memasang Behel Diperbolehkan dalam Islam?

Di negara-negara muslim, baik di Timur Tengah maupun di Indonesia, aktivitas merubah bentuk ciptaan Allah sudah merambah ke hal-hal kecil seperti memasang behel, menghias kuku, menyulam alis, dan transplantasi rambut.

Banyak orang menganggapnya tak berdosa apabila dilakukan, padahal sebagaimana hukum operasi plastik, aktivitas ini juga memiliki syariat atau hukum yang harus dipatuhi oleh seorang muslim.

BACA JUGA:Meningkatkan Penampilan Gigi Tanpa Behel: Tips Merapihkan Gigi Secara Alami

Agar kalian tidak penasaran, mari kita bahas tentang hukum memasang behel terlebih dahulu. Dalam ilmu medis, pemasangan behel masuk dalam ranah perawatan gigi.

Mengutip buku "Serba-serbi Kesehatan Perempuan," memasang behel dapat membantu seorang pasien memperbaiki susunan gigi yang tidak rapi, memperbaiki kontak gigi, memperbaiki estetika gigi, dan mengembalikan fungsi gigi secara optimal.

Sayangnya, meski tujuan utama memasang behel adalah untuk kesehatan, masih banyak orang yang memakainya karena warna-warni pada karet behel bisa menjadi daya tarik.

Karena itu, hukum memakai behel dalam Islam dibedakan menjadi dua: ada yang berpendapat mubah (diperbolehkan), namun ada juga yang mengatakan haram.

Kategori :