Hukum Operasi Plastik hingga Memasang Behel Dalam Islam

Senin 10-06-2024,13:56 WIB
Reporter : Wanda Novi
Editor : Wanda Novi

RADAR JABAR - Perempuan mana yang tak ingin memiliki wajah glowing, gigi rapi dan putih, bibir merah merona, rambut sehat, serta bentuk tubuh yang menawan? Namun terdapat hukum operasi plastik dalam Islam, termasuk sulam bibir dan memasang behel.

Jika ada di antara kalian yang memimpikan beberapa kondisi tersebut, penting untuk kalian ketahui bahwa dalam Islam, seorang wanita memang dianjurkan untuk merawat, mempercantik, atau bahkan memperindah diri.

Akan tetapi, dalam Islam juga dianjurkan bahwa untuk memperindah maupun mempercantik itu ada syariat yang mengikatnya. Contohnya saja adalah melakukan operasi plastik.

Sesuai dengan pemahaman yang selama ini kita yakini, operasi plastik adalah istilah medis yang mengacu pada praktik bedah yang dilakukan pada bagian tubuh tertentu untuk memperbaiki atau mengubah anggota tubuh ke bentuk yang diinginkan.

Biasanya, dibanding memperbaiki bagian tubuh seperti badan, operasi plastik ini lebih sering dimanfaatkan kaum hawa untuk merubah bagian payudara dan wajahnya, khususnya hidung, bibir, dan pipi.

Hukum Operasi Plastik dalam Islam

Sebelum mengetahui syariat yang mengaturnya, dalam dunia medis, operasi plastik pada bagian wajah memiliki istilah tersendiri yang dikenal dengan istilah "face off," yaitu cara merekonstruksi wajah memakai teknologi kedokteran.

BACA JUGA:Hukum Mengucapkan Salam Kepada Lintas Agama, Tidak Boleh?

Dalam prosesnya, terkadang dilakukan dengan sistem bedah dan, bila perlu, mengganti bagian wajah dengan bagian anggota tubuh lainnya.

Berangkat dari penjelasan barusan, pada tahun 2006, para alim ulama melalui putusan Komisi Bahtsul Masail Ad-Diniyah Al-Waqiyah sepakat bahwa praktik "face off" yang lebih sering dilakukan oleh kaum hawa tidaklah dibenarkan.

Hal tersebut merujuk pada salah satu pendapat dalam kitab Fathul Bari karya Ibnu Hajar Al-Asqalani, di mana Imam At-Thabari berkata bahwa jika operasi dilakukan untuk mempercantik diri, maka seorang perempuan tak boleh mengubah sesuatu dari bentuk asal yang diciptakan oleh Allah SWT, entah itu menambah ataupun mengurangi.

Sementara itu, menurut jumhur ulama, operasi plastik, baik untuk merubah bentuk wajah atau bagian tubuh lainnya, memiliki status hukum yang disesuaikan dengan kondisi seseorang.

Dikutip dari sebuah jurnal berjudul "Pandangan Al-Qur'an Terkait Merubah Bentuk Tubuh," ada dua status hukum untuk operasi plastik. Pertama, dilarang; dan kedua, dibolehkan.

Adapun penyebab operasi plastik itu berstatus hukum dilarang adalah:

- Apabila dilakukan demi kesenangan pribadi supaya tampak menawan di depan orang lain.

- Tidak adanya izin dari pasangan sah, sebab semua keindahan yang ada pada dirinya hanya boleh dilihat oleh pasangannya.

Kategori :