Sobat Bandung, Sudah Jadi Peserta BPJS Kesehatan Belum? Karena Urus SIM itu Syaratnya

Kamis 06-06-2024,13:17 WIB
Reporter : Eka Nuryanti Dewi
Editor : Eka Nuryanti Dewi

RADAR JABAR - Bagi Anda yang ingin mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) B dan C, baik itu untuk membuat baru atau memperpanjang masa berlakunya, ada informasi penting yang perlu Anda ketahui.

Ke depannya, kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS Kesehatan dalam status aktif akan menjadi syarat wajib dalam proses pengurusan SIM. Pastikan keanggotaan Anda aktif agar tidak mengalami kendala.

Kebijakan baru ini tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 yang mengubah Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi. Pemerintah saat ini sedang melakukan sosialisasi penerapan kebijakan tersebut kepada masyarakat luas.

Sosialisasi ini disampaikan dalam sesi jumpa pers BPJS Kesehatan, POLRI, Koordinator Kementerian PMK, dan para stakeholder di Jakarta, pada Senin (3/06/2024).

Acara ini bertujuan untuk memastikan masyarakat memahami pentingnya menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan dan bagaimana hal ini berhubungan dengan pelayanan publik lainnya, termasuk pengurusan SIM.

“Dengan adanya kebijakan Kepolisian Negara RI tentang penyertaan syarat JKN aktif dalam pengurusan SIM, diharapkan masyarakat bisa menyadari pentingnya menjadi peserta JKN. Selain agar terlindungi jaminan kesehatan ketika sakit, juga agar masyarakat bisa mendapatkan pelayanan publik dengan lancar, termasuk saat membuat maupun memperpanjang masa berlaku SIM,” ujar Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, David Bangun, seperti dilansir dari Sindonews.com.

 

BACA JUGA:Optimalkan Pelayanan PPDB Tahap 1, SMAN 1 Baleendah Bandung Siapkan Tim Pendamping Calon Siswa

 

David Bangun menambahkan bahwa kepesertaan JKN yang aktif bukan hanya memberikan perlindungan kesehatan, tetapi juga memastikan bahwa masyarakat dapat menikmati berbagai layanan publik tanpa hambatan.

Dengan demikian, integrasi antara keanggotaan JKN dan pelayanan publik seperti pengurusan SIM diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya jaminan kesehatan.

Proses sosialisasi kebijakan ini akan terus dilakukan hingga masyarakat sepenuhnya memahami dan siap mematuhi aturan baru ini.

Bagi yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, disarankan segera mendaftar dan memastikan status keanggotaan aktif. Pendaftaran dapat dilakukan secara online melalui situs resmi BPJS Kesehatan atau langsung ke kantor BPJS Kesehatan terdekat.

Selain sosialisasi melalui media dan jumpa pers, BPJS Kesehatan dan POLRI juga berencana melakukan kampanye langsung ke berbagai daerah untuk memberikan pemahaman lebih mendalam kepada masyarakat.

Diharapkan dengan adanya kebijakan ini, masyarakat akan lebih disiplin dalam menjaga keanggotaan BPJS Kesehatan dan mengakses layanan kesehatan dengan lebih mudah.

Kategori :