Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif Jadi Tersangka Korupsi Revitalisasi Pasar Sindang Kasih Majalengka

Kamis 06-06-2024,12:21 WIB
Reporter : Eka Nuryanti Dewi
Editor : Eka Nuryanti Dewi

RADAR JABAR - Penjabat (Pj) Bupati Bandung Barat, Arsan Latif, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi revitalisasi Pasar Sindang Kasih, Cigasong, Majalengka, Jawa Barat.

Penetapan ini diumumkan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Nur Sricahyawijaya.

Dalam keterangan pers yang disampaikan pada Rabu (5/6/2024), Nur Sricahyawijaya menjelaskan bahwa penetapan Arsan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor: 1321/M.2/Fd.2/06/2024 tanggal 5 Juni 2024, serta surat penetapan tersangka (PIDSUS-18) Nomor: TAP-58/M.2/Fd.2/06/2024 tanggal 6 Juni 2024.

Arsan Latif diketahui dalam kapasitasnya sebagai Inspektur Wilayah IV Itjen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ketika kasus ini terjadi.

“Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menetapkan Saudara AL sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan kekuasaan/kewenangan secara sistematis dalam kegiatan bangun guna serah (build, operate and transfer/BOT) Pasar Sindang Kasih Cigasong Kabupaten Majalengka,” kata Nur Sricahyawijaya. Dikutip dari postingan akun Instagram @infobandungkota

Arsan Latif diduga terlibat dalam penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) Majalengka tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Mitra Pemanfaatan Barang Milik Daerah berupa Bangun Guna Serah.

 

BACA JUGA:Pemkab Ciamis Adakan Operasi Pasar Murah untuk Mengendalikan Harga Pangan Jelang Idul Adha

 

Dalam kapasitasnya, Arsan secara aktif menginisiasi penyusunan Perbup tersebut, yang kemudian diduga disalahgunakan untuk mengatur proyek revitalisasi pasar demi keuntungan pribadi dan kelompok tertentu.

Kasus ini mencuat setelah adanya dugaan penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan secara sistematis. Modus operandi yang digunakan adalah dengan mengatur proses pemilihan mitra pelaksana proyek agar menguntungkan pihak-pihak tertentu, termasuk Arsan Latif.

Proyek revitalisasi Pasar Sindang Kasih sendiri merupakan proyek besar yang melibatkan dana cukup besar, sehingga penyelewengan yang terjadi berdampak signifikan terhadap anggaran daerah.

“Penetapan ini menunjukkan keseriusan kami dalam memberantas tindak pidana korupsi, khususnya yang melibatkan pejabat publik,” tambah Nur Sricahyawijaya.

Ia juga menegaskan bahwa penyidikan akan terus berlanjut untuk mengungkap semua pihak yang terlibat dalam kasus ini.

Penetapan Arsan Latif sebagai tersangka menambah daftar panjang pejabat publik yang tersandung kasus korupsi di Indonesia.

Kategori :