MUI : Youtuber dan Selebgram Wajib Memberikan Zakat, Kecuali yang Suka Ghibah Itu Haram

Minggu 02-06-2024,11:56 WIB
Reporter : Eka Nuryanti Dewi
Editor : Eka Nuryanti Dewi

 

BACA JUGA:BMKG Ingatkan Potensi Cuaca Ekstrem di Indonesia: Hujan Lebat dan Angin Kencang Mayoritas Wilayah RI

 

Forum Ijtima Ulama ini diikuti oleh berbagai pihak, termasuk unsur pimpinan lembaga fatwa ormas Islam tingkat pusat, pimpinan Komisi Fatwa MUI se-Indonesia, serta perwakilan dari pesantren tinggi ilmu fikih, fakultas syariah perguruan tinggi Islam, lembaga fatwa negara ASEAN, Timur Tengah, dan individu cendekiawan Muslim serta ahli hukum Islam.

Keputusan ini diharapkan dapat memberikan pedoman yang jelas bagi para pelaku industri digital dalam menjalankan aktivitas mereka sesuai dengan nilai-nilai Islam.

Kategori :