Saat hendak ditangkap, sambung Kusworo, tersangka sempat melakukan perlawanan sehingga pihaknya menghadiahi timah panas di kaki tersangka.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara hingga seumur hidup," pungkasnya.* (ysp)