RADAR JABAR - Dalam rangka menyukseskan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, berbagai persiapan telah dilakukan oleh pihak penyelenggara pemilu, termasuk perekrutan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS).
PTPS adalah petugas yang dibentuk oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa dalam mengawasi jalannya proses pemungutan dan penghitungan suara di setiap TPS.
Gaji PTPS Pilkada 2024
Berdasarkan Surat Menteri Keuangan RI Nomor S-715/MK.02/2022, gaji Pengawas TPS atau PTPS Pilkada 2024 telah ditetapkan sebesar Rp 800.000 per orang per bulan.
Besaran gaji ini berlaku untuk masa kerja sekitar satu bulan, yang mencakup tahap persiapan hingga pelaporan hasil pengawasan pilkada.
Selain gaji, PTPS Pilkada juga berhak mendapatkan santunan jika mengalami kecelakaan atau meninggal dunia saat melaksanakan tugas.
Rincian santunan kecelakaan kerja PTPS dan Badan Ad Hoc lainnya adalah sebagai berikut:
- Santunan meninggal dunia: Rp 36.000.000
- Santunan cacat permanen: Rp 30.800.000
- Santunan luka berat: Rp 16.500.000
- Santunan luka sedang: Rp 8.250.000
- Bantuan biaya pemakaman: Rp 10.000.000
BACA JUGA:Kenaikan UKT DIbatalkan, Tapi Akan Naik Pada Tahun Ini
Tugas dan Fungsi PTPS Pilkada 2024
PTPS Pilkada memiliki peran penting dalam memastikan pelaksanaan Pilkada berjalan dengan jujur, adil, dan bebas dari kecurangan.
Tugas-tugas PTPS sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020 meliputi:
- Mencegah dugaan pelanggaran Pemilu dan Pilkada.
- Mengawasi tahapan pemungutan dan penghitungan suara.
- Mengawasi pergerakan hasil penghitungan suara.
- Menerima laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pilkada.
- Menyampaikan laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa.