Polres Sukabumi Lakukan Rekonstruksi Pembunuhan Terhadap Pria Penyuka Sesama Jenis

Sabtu 18-05-2024,10:37 WIB
Reporter : Salma Sepina Nurdini
Editor : Salma Sepina Nurdini

BACA JUGA:DPO Tersangka Pembunuhan Vina Diduga Anak Mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra

 

Penolakan ini pun diperagakan tersangka, di mana saat itu Ceuceu yang tidak mengenakan pakaian sambil membawa pisau memaksa tersangka untuk melakukan hubungan sesama jenis. A menolak, lalu keduanya cekcok dan tersangka berhasil mengambil pisau dari tangan korban kemudian menusukkan ke leher Ceuceu hingga meninggal di lokasi.

 

Akibat perbuatannya, A dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan yang merampas nyawa orang lain dan pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Ancaman hukuman untuk pasal 338 KUHP adalah kurungan penjara paling lama 15 tahun, dan pasal 351 maksimal tujuh tahun.*

Kategori :