Empat Tersangka Kasus Korupsi Gereja Kingmi Dituntut Hukuman Penjara 2-4 Tahun

Rabu 15-05-2024,15:40 WIB
Reporter : Salma Sepina Nurdini
Editor : Salma Sepina Nurdini

 

Tindakan ini dilakukan bersama dengan Bupati Mimika periode 2014-2019 Eltinus Omaleng dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2015, Marthen Sawy.

 

Arif dan Budiyanto adalah orang kepercayaan Eltinus dalam mencari beberapa kontraktor yang tidak memiliki kualifikasi untuk mengerjakan proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 dan menerima sejumlah uang atas jasa tersebut.

BACA JUGA:Komisi II DPR Sahkan Dua Rancangan PKPU Terkait Pilkada 2024

 

Gustaf berperan sebagai konsultan perencana dan pengawas, namun tidak mengawasi pelaksanaan pekerjaan sehingga progres dan mutu hasil pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak.

 

Sedangkan Totok adalah ketua panitia pelelangan pekerjaan jasa konsultan perencanaan yang berperan mengondisikan berbagai dokumen lelang untuk memenangkan perusahaan tertentu sesuai permintaan Eltinus.

 

Atas perbuatannya, keempat terdakwa didakwakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).*

Kategori :