RADAR JABAR - Pada triwulan pertama tahun 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengidentifikasi 45 iklan dan promosi produk serta layanan keuangan yang tidak memenuhi standar. Sebagai langkah untuk meningkatkan perlindungan konsumen, OJK telah mengirimkan surat pembinaan kepada pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) terkait.
"Pada triwulan I 2024, OJK melaksanakan pemantauan terhadap 2.210 iklan produk dan/atau layanan jasa keuangan," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi di Jakarta, Senin.
Dari jumlah tersebut, dia menjelaskan bahwa 2,03 persen atau 45 iklan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sebagai tindak lanjut, pihaknya mengirim surat pembinaan kepada pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) agar segera mengambil langkah perbaikan atau menghentikan iklan yang tidak sesuai untuk melindungi konsumen dan mencegah kerugian masyarakat.
Sementara itu, mengenai pengaduan konsumen, dia menyatakan bahwa hingga 30 April 2024, pihaknya telah menerima 9.101 pengaduan dari total 127.220 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK).
Dari pengaduan tersebut, 3.262 terkait perbankan, 3.347 terkait industri teknologi finansial, 1.952 terkait industri pembiayaan, 423 terkait industri asuransi, dan sisanya terkait layanan sektor pasar modal serta industri keuangan non-bank lainnya.
Selain menangani temuan dan pengaduan dari masyarakat, OJK juga berusaha meningkatkan literasi dan inklusi keuangan dengan menyelenggarakan kegiatan edukasi keuangan.
Friderica menyatakan bahwa sejak 1 Januari hingga 30 April 2024, pihaknya telah mengadakan 655 kegiatan edukasi keuangan yang diikuti oleh 682.645 peserta secara nasional.
"Selain itu, terdapat 47.867 pengguna Learning Management System Edukasi Keuangan (LMSKU) OJK, dengan akses modul sebanyak 55.807 kali dan penerbitan 43.265 sertifikat kelulusan modul," ujarnya.
LMSKU OJK telah menerbitkan 43.265 sertifikat kelulusan modul dari awal tahun hingga 30 April.
Dia menjelaskan bahwa mereka juga memanfaatkan kanal Sikapi Uangmu untuk meningkatkan literasi keuangan masyarakat melalui konten digital. Kanal ini telah mempublikasikan 140 konten dengan jumlah kunjungan mencapai 537.312 penonton dari Januari hingga April 2024.
Upaya untuk memperkuat literasi dan inklusi keuangan ini juga didukung oleh berbagai pihak, termasuk Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD).
Friderica menyampaikan bahwa hingga akhir April, 516 TPAKD telah dibentuk di 34 provinsi dan 482 kabupaten/kota, sehingga cakupan pembentukan TPAKD di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota mencapai 93,48 persen.
"Selain itu, sebagai rangkaian Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia/Bangga Berwisata di Indonesia (Gernas BBI/BBWI), sampai dengan April 2024 telah dilaksanakan enam kegiatan pelatihan dan pendampingan UMKM yang diikuti oleh 1.373 UMKM dari 17 kabupaten/kota di Sumatera Selatan," imbuhnya.