Dalam mazhab Imam Syafi'i, kaum LGBT yang melakukan hubungan sesama jenis diberi hukuman rajam dengan batu sampai mati, entah itu dilakukan dengan paksaan atau suka sama suka. Hal ini karena Imam Syafi'i memandang hal tersebut sebagai perbuatan yang sangat terkutuk dan sebagai tindak pidana.
Mazhab Imam Abu Hanifah
Di sisi lain, menurut pendapat Imam Abu Hanifah, praktik homoseksual tidak dikategorikan sebagai zina dengan beberapa alasan. Pertama, karena perilaku Sodom memiliki unsur menyia-nyiakan anak dan ketidakjelasan nasab.
BACA JUGA:Bupati Bandung Sebut Rancangan Perda Anti-LGBT Masuk Pada Prolegda
Kedua, para sahabat memberi hukuman yang berbeda-beda berdasarkan dua alasan tersebut. Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa hukuman terhadap pelaku homoseksual diserahkan kepada penguasa atau pemerintah.
Mazhab Imam Malik
Untuk Imam Malik, praktik LGBT dikategorikan sebagai zina dan hukuman yang setimpal untuk pelakunya yaitu dirajam, baik pelakunya sudah menikah maupun belum menikah, tak jauh berbeda dengan Imam Syafi'i dan Imam Malik.
Mazhab Imam Hambali
Imam Hambali juga mengkategorikan homoseksual sebagai zina, namun dalam kitab Al-Mughni disebutkan jenis hukuman yang dijatuhkan kepada pelaku LGBT. Terdapat dua riwayat, pertama dihukum seperti pelaku zina. Kalau pelakunya sudah menikah maka dirajam, kalau pelakunya belum menikah maka dicambuk 100 kali dan diasingkan selama 1 tahun.
Di penghujung tulisan ini, penting untuk kalian ketahui bahwa identitas gender yang saat ini sedang diperjuangkan oleh kaum LGBT tidak bisa menggambarkan adil atau tidaknya Allah.
Fitrah manusia di mana Allah menciptakan perasaan suka kepada laki-laki untuk perempuan dan perasaan suka kepada perempuan untuk laki-laki sudah sangat mewakili betapa adil serta Maha besarnya Allah.
Selain itu, bukti yang bisa menegaskan betapa adilnya Allah adalah dengan melihat besarnya pintu ampunan Allah kepada setiap hamba yang berdosa tanpa terkecuali.